Kita Jangan Lebih Bodoh Dari Aturan
30-07-2010 00:00
Harian Umum Tabengan,  

Oleh CHRISTIAN P SIDENDEN

 

Sebuah petikan dari petuah berharga dikemukakan Karl Friedrich May (1842-1912), penulis cerita petualangan ternama dari Jerman. Manusia yang membuat aturan, tetapi manusia sering diatur oleh aturan, hingga akhirnya manusia jadi lebih bodoh dari aturan. Bahkan, disandera oleh aturan yang seharusnya diaturnya. Itulah yang kini menjadi kegelisahan seorang Dehen Binti (78), pelaku sejarah Kalteng dalam banyak bidang pengabdian.

 

Dehen Binti tercatat ikut aktif dalam gerakan perubahan menyingkirkan rezim Orde Lama, saat aktif di Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI) di Bandung dan Banjarmasin, pada periode 1960-an. Ia juga aktif menulis, menyatakan pendapat dalam beberapa artikel di Banjarmasin Post mengkritik pembangunan yang dilakukan oleh Orde Baru.

Kecintaannya pada Kalteng yang lahir sebagai provinsi tahun 1957, dijaganya dengan ikut aktif menjadi pengurus Masyarakat Perhutanan Indonesia (MPI) sebagai Sekretaris Eksekutif selama 24 tahun dari 1982 hingga 2006 lalu. Kepercayaan itu tidak berlebihan diemban oleh Dehen, yang akrab disapa oleh berbagai kalangan dengan sebutan Bue. Sebab, ia mengetahui benar seluk-beluk berbagai kepentingan, pusat dan daerah atas sumber alam penting Kalteng, yaitu hutan dan hasil hutan terutama kayu.

Dehen kerap mengkritik kebijakan ambivalen dari para penguasa daerah ini yang selalu tidak lepas dari pengaruh pusat di dalam mengelola kekayaan alam dan perimbangan pembagian hasilnya. Tetapi, ia menyesali justru oleh sesama Dayak-lah justru banyak kebijakan menjaga hutan Kalteng tetap lestari tidak terlaksana. Termasuk kini, persoalan Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi (RTRWP) yang masih belum menunjukkan tanda-tanda selesai. Ia bertanya mengapa kita sampai begitu bodoh diatur oleh suatu peraturan yang seharusnya begitu mudah untuk dibuat, bahkan tidak dapat berbuat apa-apa hanya karena belum disahkannya peraturan yang mengatur RTRWP itu?

Dehen menolak menyebut UU No 41/1999 tentang Kehutanan sebagai produk hukum yang sakral, sehingga soal RTRWP tidak dapat diselesaikan hingga kini.

Dikatakannya, di lapangan justru UU itu dapat dipelintir oleh para penegak hukum yang seharusnya menjaga wibawa hukum, sehingga selama satu dekade ke belakang kasus-kasus illegal logging Kalteng justru lebih banyak melibatkan aparat kepolisian sebagai pelaku utama.

Itu artinya pemerintah provinsi ini, bagi Dehen harusnya bisa mengalahkan kesakralan UU Kehutanan secara bijak, yang menurutnya UU itu tidak boleh memasung kebebasan suatu daerah untuk berkembang. Bayangkan, betapa besar investasi yang harusnya terjadi di Kalteng terpaksa ditunda atau bahkan dibatalkan hanya gara-gara tidak jelasnya RTRWP ini?

Bue menitipkan pesan kepada pemerintah provinsi untuk memerhatikan kepentingan daerah dalam soal RTRWP itu. Penetapan persentase besaran kawasan hutan dan non-hutan harus lebih kuat disuarakan oleh pihak daerah. Sebab, kita di sini yang harus menikmati pembangunan itu lebih besar, bukan Jakarta, seperti yang sudah terjadi selama ini. Secara khusus, ia lebih berpihak kepada program revitalisasi perkebunan yang berpijak pada perkebunan karet rakyat, karena tanaman karet lebih pro lingkungan hidup yang lestari.

Pola kepemimpinan Agustin Teras Narang sebagai Gubernur dianggap Dehen mewakili kepemimpinan ideal yang bisa menaikkan daya tawar daerah kepada pusat. Sebagai contoh, program selesainya RTRWP ini selesai harusnya menjadi target Teras Narang dalam 100 hari masa kerjanya dalam periode kepemimpinan kedua (2010-2015) nanti. Hanya dengan begitu kita terhindar dari sebutan lebih bodoh dari peraturan, yang disinyalir oleh Karl May seabad lalu itu.

Winnetou, sang kepala suku Apache dalam kisah Karl May itu, diceritakan jika mengalami kendala oleh aturan terpaksa harus mengayunkan tinjunya yang terkenal sangat keras tersebut, sehingga ia digelari Old Shatterhand, si Tinju Pengguncang. Sekali-sekali mengapa tidak Kalteng memainkan tinjunya juga?

 

Biodata

Nama                     : Dehen Binti

Lahir                                       : Tumbang Kapuas, 19 Juli 1932

Alamat                   : Jl P. Samudera III Gg Sarerangan No. 1 Palangka Raya

Profesi                   : Mantan Sekretaris Eksekutif MPI Kalselteng dan Penulis

Istri                                         : Bulan Binti-Laba

Anak-anak                             : Rabintan Endas Binti

                                                  Labih Marat Binti

                                                  Mirintan Ophelia Binti

                                                  Sadagori Henokh Binti

                                                  Baron Ruhat Binti

 

Copyright Harian Umum Tabengan © 2010