Proses Pengurusan Investasi di Sederhanakan
29-Jul-2010 00:38
Harian Umum Tabengan,  

JAKARTA

Pemerintah menyederhanakan proses pengurusan investasi dari empat kelompok kerja menjadi dua kelompok kerja.

Dua kelompok kerja itu menyangkut ekspor dan investasi. Ekspor dibawah Menteri Perdagangan dan investasi dibawah BKPM.

Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa di Jakarta, Rabu (28/7) mengatakan, hal ini dilakukan untuk terus memperbaiki iklim investasi di Indonesia. Dengan penyederhanaan ini diharapkan segala macam urusan investasi dan ekspor harus sudah selesai di BKPM dan Menteri Perdagangan.
Selain penyederhanaan pengurusan,  pemerintah juga segera menyelesaikan restrukturisasi program public private partnership dengan  sistem back office dan front office.

Seluruh proyek-proyek yang nantinya ditawarkan pemerintah akan digodok terlebih dulu di kementerian dan Bappenas. Setelah matang selanjutnya diserahkan ke BKPM untuk ditawarkan ke investor. "Selesai disitu segala urusannya, tidak perlu kemana-mana," katanya.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Gita Wirjawan menegaskan,  langkah penyederhaan ini bukan semata cuap-cuap dari pemerintah. Dia menjamin  dengan penyederhanaan ini investor yg datang ke Indonesia yang akan membangun jembatan atau pembangkit listrik akan memperoleh kepastian waktu. "Dalam waktu sekian hari sekian minggu itu perizinan beres, baik itu di pemerintah pusat dan daerah," katanya.
Gita mengatakan BKPM dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional akan menandatangani kesepakatan pengalihan proyek kerjasama pemerintah dan swasta ini. "Drafnya sudah siap dan akan dibahas tim teknis dalam waktu dekat," katanya.
Sedangkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Armida Alisjahbana mengatakan,  Bappenas akan tetap mengolah usulan proyek-proyek yang diajukan Kementerian dan pemerintah daerah dalam bentuk public private partnership book.

Adapun proyek-proyek yang dinilai sudah siap baru akan diserahkan ke BKPM. "Nanti proyek yang sudah siap one stop shop tetap di BKPM," katanya.

 

Copyright Harian Umum Tabengan © 2010