Pertemuan Jampidsus Dengan Pengusaha Hary Tanoe
29-Jul-2010 00:41
Harian Umum Tabengan,  

JAKARTA

Pertemuan antara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) M Amari dengan pengusaha Hary Tanoesoedibjo, adik tersangka kasus Sisminbakum Hartono Tanoesoedibjo, menjadi polemik di masyarakat. Banyak pihak yang mencurigai pertemuan tersebut. Jaksa Agung Hendarman Supandji merasa perlu meminta maaf.
Hendarman merasa pertemuan tersebut turut menjadi perhatian masyarakat umum. Bahkan telah menjadi polemik yang berkepanjangan.

"Kalau ada polemik terus saya bertanggungjawab, saya minta maaf kepada masyarakat," tutur Hendarman  di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (28/7).
Hendarman memutuskan untuk memanggil Jampidsus Amari terkait pertemuan tersebut.

Hendarman menyoroti keputusan Amari untuk menemui Hary Tanoe secara langsung. Padahal, menurut Hendarman, Amari bisa meminta anak buahnya untuk mewakilinya. Jika nantinya ada kekeliruan, bisa ditindak.
"Kalau heboh mengambil keputusan dan terima sendiri, tidak usah dia (Jampidsus), cukup perintahkan anak buah. Kalau anak buah keliru baru ditindak. Kalau Anda (Jampidsus yang keliru), terpaksa saya yang menegur," tutur Hendarman.

 

Ganti Rugi

Dalam kesempatan itu Jaksa Agung Hendarman Supandji mengaku dirinya sempat meminta agar Jampidsus Amari meminta ganti rugi sebesar Rp1 triliun kepada pengusaha Hary Tanoesoedibjo.

Hendarman menjelaskan, saat itu Amari melapor kepada dirinya bahwa ada pihak dari PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) yang ingin mengembalikan kerugian negara dalam kasus Sisminbakum. Hendarman lantas meminta Amari untuk mengakomodir pihak SRD tersebut.
Kemudian, Amari menanyakan kepada dirinya perihal berapa besar kerugian yang harus dibayar. "Tanya lagi Jampidsus pada saya, berapa pak?," tutur Hendarman.

Hendarman menuturkan, dirinya sempat menyebut angka Rp1 triliun sebagai ganti rugi. Saya ngarang aja, dulu ada kerugian Rp450 miliar disimpan dia sembilan tahun. Minta saja Rp1 triliun, berani enggak memenuhi.
Kemudian, Hendarman menjelaskan, dalam tindak lanjut tersebut terjadi polemik bahwa Jampidsus menerima Hary Tanoe. Hendarman pun menegur Amari.
"Sekarang sudah saya tegur, tegur itu juga hukuman. Hukuman itu kan ada hukuman ringan, sedang, berat. Saya tegur, teguran lisan. Teguran lisan itu merupakan hukuman sesuai PP 30/80," ujar Hendarman.

"Jangan diulangi lagi, itikadnya baik. Pengen bener tapi tidak kebeneran," imbuhnya.
Namun, Hendarman menilai tidak ada penyimpangan dalam pertemuan tersebut. Tidak ada sumpah jabatan yang dilanggar oleh Amari.
"Yang penting saya tanya apakah Anda (Jampidsus) dalam pertemuan tersebut melanggar sumpah jabatan, tidak ada katanya. Menerima hadiah enggak, enggak ada janji-janji dalam pertemuan itu," tandasnya. d-com

Copyright Harian Umum Tabengan © 2010