Pengesahan Darmin Jadi Gubernur BI Dihujani Interupsi
30-Jul-2010 06:57
Harian Umum Tabengan,  

JAKARTA

Pengesahan Darmin Nasution menjadi Gubernur Bank Indonesia dalam rapat paripurna DPR yang dilaksanakan di Gedung DPR Jakarta, Kamis (29/7), diwarnai hujan interupsi dan perdebatan alot.
Padahal, seusai uji kelayakan dan kepatutan yang digelar selama dua hari pada 21-22 Juli 2009, Komisi XI DPR menyetujui Darmin sebagai Gubernur BI secara aklamasi dengan catatan.
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso akhirnya diskors untuk melakukan lobi selama 10-15 menit.
Interupsi dimulai anggota dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo yang menyatakan tidak setuju dengan penetapan Darmin sebagai Gubernur Bank Indonesia.
Menurut Bambang, Darmin dinilai punya sangkut paut dengan kasus Century, sehingga bisa bermasalah secara hukum.
"Saya hanya mengingatkan, berdasarkan apa yang diputuskan Komisi XI dengan catatan pada saudara Darmin, kalau hari ini kita menyetujui, maka dengan sengaja memasukkan dalam zona degradasi. Bagaimana mungkin disetujui dengan catatan, menjadi sejarah Gubernur BI yang terkait masalah hukum," katanya.
Ia menambahkan, selain dengan kasus Century ,  Darmin juga diduga terkait dengan masalah pajak. Ia mengatakan Komisi III telah memanggil Darmin untuk menjelaskan berbagai masalah pajak seperti, restitusi pajak senilai Rp2,7 triliun, pajak Wilmar Asahan, Halliburton dan Paul Tumewu.  Namun mantan Dirjen Pajak ini tidak datang.
"Darmin sudah masuk dalam pemanggilan dan yang bersangkutan mangkir. Untuk itu meminta dengan tegas menolak Darmin, dan mengajukan yang bersih dan bebas dari masalah," katanya.
Interupsi dari Bambang Soesatyo kemudian ditanggapi  politisi partai politik yang lainnya. Politisi asal PKB Lily Wahid mengungkapkan hal senada. Dirinya tidak setuju bila Darmin menjadi Gubernur Bank Indonesia.
"Tidak ada di negara didunia ini yang memilih Gubernur BI-nya bermasalah dengan masalah hukum, dan ini bisa menjadi bom waktu. Saya menolak dengan catatan, saya tidak ingin punya Gunernur Bank Central bermasalah hukum," katanya.
Berbeda dengan Lily, Anna Muawanah yang juga politisi asal PKB mengungkapkan apa yang telah dilakukan oleh Komisis XI telah sesuai dengan Undang-Undang, sehingga rapat paripurna ini sudah sepantasnya untuk mengesahkan hasilnya.
Politisi PPP Hasrul Azwar menilai apa yang telah diputuskan Komisi XI merupakan perwakilan dari partai-partai politik, untuk itu sudah seharusnya disetujui oleh paripurna.
"Sampai sekarang belum ada satu pun tindakan hukum yang dikenakan pada Darmin. Kedua ,fit and proper test menunjuk secara aklamasi dengan catatan, artinya tidak ada satu pun fraksi yang menolak. Kalau ini terjadi (penolakan) akan menjadi preseden yang tidak baik, nanti kalau ada fit and proper test lagi di komisi lain bisa dimentahkan di paripurna. Laporan Komisi XI sudah sah, dan tanpa menunggu waktu untuk mengesahkan," katanya.
Senada diungkapkan politisi asal Partai Demokrat Achsanul Kosasih, apa yang telah ditetapkan dalam Komisi XI merupakan perwakilan dari DPR, hal ini karena Komisi XI mendapatkan mandat untuk itu.
"Kita telah mendapatkan mandat, jadi tidak ada alasan untuk tidak mengesahkan. Kita juga tidak ingin punya Gubernur bank sntral yang cacat hukum, hal itu sudah ditetapkan dalam catatan tersebut," katanya.
Politisi Fraksi Hanura Syarifudin Suding mengatakan pihaknya menolak Darmin Nasution. Ia menambahkan, rapat paripurnalah yang merupakan pengambilan keputusan tertinggi. Sehingga rapat Komisi XI bisa saja dianulir dalam rapat paripurna.
Politisi Golkar Edison Betaubun menilai, rapat Komisi XI telah menentukan sikapnya dan merupakan perwakilan dari partai politik yang ada, sehingga seharusnya paripurna menjadi tempat untuk mengesahkan.
Ia juga mengkritik anggota tim sembilan Kasus Century yang ada di Komisi XI tidak ada yang melakukan penolakan kepada Darmin bahkan akhirnya dipilih secara aklamasi.
Rapat pun akhirnya diskors, dan masing-masing fraksi mengadakan rapat koordinasi. Skorsing dimulai pada 12.30 WIB dan berlangsung lebih dari 15 menit seperti yang direncanakan. ant

Copyright Harian Umum Tabengan © 2010