Parsel Pejabat Dibatasi Rp500 Ribu
21-Aug-2010 00:00
Harian Umum Tabengan,  

PALANGKA RAYA

Pemerintah Provinsi Kalteng mendukung imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak menerima parsel lebaran lebih dari Rp500 ribu.

Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Siun Jarias mengungkapkan, meski pihaknya belum membuat surat edaran terkait larangan penerimaan parsel tersebut, secara tegas menyatakan dukungan terhadap imbauan KPK tersebut.

“Meski sampai saat ini belum mengedarkan surat, kita ikuti saja aturan kalau ada yang seperti itu supaya jangan jadi masalah di lain waktu,”ucapnya, Jumat (20/8).

Menjelang Lebaran, ungkap Siun, biasanya para pejabat pemerintahan sering menerima parsel dari para pengusaha. Para pengusaha sering memberikan parsel berharga mahal kepada para pejabat sebagai upaya suap sehingga dimasukkan dalam kategori gratifikasi, yang dilarang diterima pejabat.

Namun menurut Siun, larangan ini tidak berlaku bagi pejabat yang mau memberikan parsel kepada bawahan atau warganya, sebab diyakini tidak ada unsur suap didalamnya.

Lebih lanjut dipaparkan, dirinya hanya melanjutkan kebijakan pemerintah yang diberlakukan sejak tahun-tahun sebelumnya. Oleh karenanya, selama belum ada instruksi dari Gubernur atau KPK untuk menghentikan, imbauan larangan tetap berlaku.

“Paling lambat satu minggu sebelum Lebaran, surat larangan penerimaan parsel ini akan disebarkan ke seluruh SKPD, berdasar persetujuan Gubernur,”lanjut Siun kemudian.

Dia mengakui, imbauan yang dikeluarkan KPK ini masih sangat lemah karena tidak disertai sanksi yang tegas bagi yang melanggar. Menurut pandangannya, larangan ini lebih mengarah pada moral masing-masing pejabat, apakah mau menerima atau tidak parsel tersebut.

“Tidak ada pengawasan, karena orang memberi parsel langsung menuju ke rumah masing-masing pejabat. Jadi moral saja yang bicara dalam hal ini,”tukasnya.

Berdasar penilaian KPK, pemberian bingkisan parsel dan diskon untuk pejabat adalah bentuk gratifikasi. Selain itu, pemberian parsel secara terus menerus akan membuat penilaian pejabat menjadi subyektif.

 

Belum Ada

Sementara itu, pemantauan disejumlah swalayan di Kota Palangka Raya, hingga memasuki hari kesepuluh puasa Ramadan 1431 H, belum ada pemesanan bingkisan lebaran atau parsel.

Tenti, pengelola Swalayan Sendys mengatakan belum ada pemesanan parcel, selain Sendys juga belum menyediakan paket bingkisan. “Mungkin setelah tanggal 26 Agustus baru pesanan kami terima,” ujarnya.

Demikian halnya dengan Mega Top Swalayan, hingga kini juga belum ada pesanan yang datang.’’ Biasanya beberapa hari menjelang lebaran mas’’ ungkap seorang penjaga.

Seperti lebaran tahun lalu, pusat perbelanjaan seperti Megatop menyediakan paket-paket mulai dari yang paling murah Rp50 ribu. Sementara harga parcel yang termurah di Sendys menurut Tenti adalah Rp150 ribu, dengan isi dipersilahkan pemesan untuk memilihnya. ris/cps

 

 

Copyright Harian Umum Tabengan © 2010