DPR Tolak Kenaikan TDL 15 Persen di 2011
25-Aug-2010 00:00
Harian Umum Tabengan,  

JAKARTA

DPR RI menilai kenaikan TDL sebesar 15 persen sebagai konsekuensi pengurangan subsidi listrik dalam, RAPBN 2011 masih bisa dihindari. Pasalnya, masih banyak cara untuk menutup pengurangan subsidi tersebut.
Dalam Rapat Paripurna mengenai tanggapan Fraksi terhadap RAPBN 2011 yang diusulkan Presiden SBY pada 16 Agustus 2010 lalu, terdapat beberapa fraksi yang menyoroti rencana kenaikan TDL sebesar 15 PERSEN  pada tahun depan. Bahkan, Fraksi Golkar melalui juru bicaranya Mahyudin dengan tegas menolak rencana tersebut.

"Dalam RAPBN 2011, pemerintah mengurangi subsidi listrik dari Rp55,1 triliun menjadi Rp41 triliun. Hal ini akan mengakibatkan kenaikan TDL 15 persen. Untuk itu, Fraksi Golkar dengan tegas menolak kenaikan TDL tersebut," ujarnya.

Mahyudin menyatakan, pihaknya berpendapat demikian mengingat kenaikan TDL dapat mendorong inflasi, mengurangi daya saing, mengurangi pembukaan lapangan kerja, serta mengurangi daya beli.

"Kenaikan TDL ini akan menambah beban rakyat yang sudah sangat menderita," jelasnya.

Anggota DPR dari Fraksi Keadilan Sejahtera Ecky Awal Mucharam menyatakan masih ada cara lain untuk menutup pengurangan subsidi listrik tersebut.

Caranya dengan mencari bahan bakar baru selain batu bara dan minyak yag harganya sudah semakin mahal, mengurangi tingkat inefisiensi pengadaan barang dan jasa dalam tubuh PLN, dan menurunkan kehilangan daya (Loss).

"Untuk rencana kenaikan TDL sebesar 15 persen pada tahun depan, PKS memandang masih ada cara lain untuk menutup defisit PLN," jelasnya.

Anggota DPR dari Fraksi Amanat Nasional Laurens Bahang Dama mengemukakan,  penurunan subsidi pastilah berdampak dengan kenaikan TDL. Namun, hal ini perlu pembahasan lebih lanjut antara pemerintah dengan DPR RI karena ada masih banyak opsi untuk menghindari rencana tersebut.

Penyelesaian mengenai penurunan subsidi listrik tersebut bisa diselesaikan dengan Kerja keras yaitu dengan percepatan pembangunan pembangkit listrik 10 ribu megawatt tahap 1 dan 2, subtitusi gas, penurunan loss sampai di bawah 9 persen.

Menanggapi itu, pemerintah janji kenaikan TDL di 2011 tak lebih dari 18 persen. Formula pembatasan (capping) kenaikan tarif dasar listrik (TDL) sebesar 18 persen juga akan diterapkan dalam skema kenaikan TDL pada tahun 2011.

Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi, Kementerian ESDM, J.Purwono di Kantor Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (24/8) menilai, kenaikan TDL rata-rata sebesar 15 persen tidak dapat dihindari karena anggaran subsidi dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) terbatas.

Kenaikan TDL dilakukan untuk menutupi kebutuhan subsidi yang meningkat 9 persen setiap tahunnya. Hal ini seiring dengan pertumbuhan penjualan listrik yang naik dengan besaran yang sama.

Sehingga jika pemerintah mengurungkan niatnya untuk menaikkan TDL pada tahun depan, maka alokasi subsidi listrik dalam APBN 2011 akan semakin membengkak.

"TDL tidak naik kalau ada uang untuk mengkompensasi itu. Tapi kan APBN punya keterbatasan. Jadi mengapa subsidi dikurangi yang berakibat pada kenaikan TDL itu tergantung pada ketersediaan APBN," papar Purwono.

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan kajian teknis terhadap kemampuan bayar pelanggan listrik PLN, sehingga Purwono belum dapat memastikan apakah tarif listrik pelanggan 450-900 volt ampere akan ikut pada rencana kenaikan TDL pada tahun depan. d-com


Copyright Harian Umum Tabengan © 2010