Setubuhi Gadis Belia, Pemuda Disidangkan
29-07-2010 00:00
Harian Umum Tabengan,  

PALANGKA RAYA

Akibat menyetubuhi gadis belia usia 15 tahun, terdakwa Sur (20) yang tinggal di Jalan Rajawali Km6,6 disidangkan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (27/7). Persidangan yang berlangsung tertutup ini, dipimpin Majelis Hakim Rosmawati SH, dengan JPU Jumaiyati SH dihadiri terdakwa dan keluarganya serta didampingi penasihat hukum Ifik Harianto.

Terdakwa telah dituduh melakukan tindak pidana pencabulan terhadap Sit (15)--yang juga pacar terdakwa. Terdakwa dikenakan ancaman sesuai dengan pidana dalam pasal 293 ayat 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ditangkapnya terdakwa, setelah dilaporkan korban berdasarkan hasil visum dari Rumah Sakit, ditemukan luka robek pada kemaluan korban, namun tidak ditemukan adanya kekerasan yang ditemukan di kemaluan korban.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terdakwa dengan korban adalah pasangan kekasih lewat perkenalan pertama kali, hingga berlanjut saling tukar nomor telepon seluler (ponsel) di rumah teman mereka Sepri.

Hubungan berlanjut, hingga keduanya mulai melakukan persetubuhan layaknya suami istri. Hal tersebut terus terulang beberapa kali. Terakhir mereka lakukan perbuatan tersebut di Jalan Sangga Buana, sehingga pada akhirnya sekitar April 2010, orangtua korban setelah melihat gelagat dan perubahan yang terjadi pada anaknya langsung melaporkan kejadian ke pihak berwajib. adn

Copyright Harian Umum Tabengan © 2010