Duel Sesama Sopir Angkot Direkonstruksi
30-07-2010 00:00
Harian Umum Tabengan,  

PALANGKA RAYA

Reka ulang (rekonstruksi) duel sesama sopir angkutan kota (Angkot) hingga menewaskan Makbul (30), yang terjadi di Jalan Jawa-Seram Palangka Raya pada Selasa 6 Juli 2010 lalu,  Kamis (29/7) pagi, digelar di Mapolres Palangka Raya.

Polisi menghadirkan tersangka M Jainuri alias Arif (34), dan 10 orang saksi  untuk memperagakan 37 adegan, dari awal penyebab kejadian itu hingga akhirnya terjadi penusukan yang menewaskan Makbul.

“Rekonstruksi ini dilakukan karena merupakan salah satu persyaratan kelengkapan berkas,” kata Kasat Reskrim Polres Palangka Raya AKP Yuspandi Usman SiK.

Gelar rekonstruksi ini disaksikan tiga Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya yang menangani kasus ini, yakni Mursidah, Dewa Putu Oka, dan Siti Mutosiah. Hadir juga pihak keluarga korban dan tersangka. Tersangka Arif dikenakan pasal 351 ayat 1 dan 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Adegan diawali ketika tersangka sedang menyopir taksi di Jalan Rajawali, bersama dua temannya Hasyim (saksi V) dan Sahid (saksi VI). Kemudian terjadi keributan antara tersangka dengan Matrail (saksi I), sopir angkot lain. Pemicunya, karena saksi I tak memberi jalan saat tersangka mau menyalip angkot saksi I. Keributan itu dilerai oleh seorang anggota polantas yang kebetulan melintas, Brigadir Puji Subagyo (saksi V).

Adegan selanjutnya diperagakan saat sekitar pukul 13.00 WIB, saksi I dan saksi II (Hasip) mencari tersangka hingga ke Terminal Mihing Manasa. Disini keduanya bertemu dengan korban, Makbul (diperankan anggota polisi). Mereka kemudian bersama-sama mencari tersangka hingga ke kawasan pasar Besar. Saat berada di lampu merah Jalan A Yani-Irian, mereka bertemu Hasul (saksi III).

Berikutnya, adegan ketika korban, saksi I dan II bertemu tersangka di kawasan Pasar Besar. Terjadi keributan dan tersangka lari ke arah Pasar Lombok, sambil dikejar korban dan saksi I dan II. Namun, mereka kehilangan jejak. Sementara, ketika tersangka lari, dia berhenti di depan toko yang menjual senjata tajam milik Ali Gunawan (saksi VII).

Dia lalu mengambil sebilah parang, lalu menuju ke Jalan Seram. Saat melihat korban, saksi I, II melintas, tersangka turun dari mobil sambil menenteng parang. Melihat hal itu, saksi I dan II lari, sedangkan korban masih tetap berdiri.

Tersangka mendatangi korban, lalu mendorongnya hingga jatuh tersandar. Tersangka menusukkan parang hingga mengenai perut kiri korban. Saat parang masih menancap, tersangka mundur ke belakang, namun tubuhnya mengenai sepeda motor hinga dia terjatuh. Korban bangun seraya menarik parang yang masih menancap di perutnya, lalu balik menyerang tersangka.

Selanjutnya saksi I dan II, balik lagi ke tempat tersebut sambil membawa kayu. Dalam posisi terjatuh, tersangka dipukul oleh saksi I dan II mengenai kaki kiri dan kepala hingga berdarah. Begitu juga korban yang sedang terluka, mencoba membacok punggung tersangka, namun tidak luka (kebal senjata tajam).

Tak lama datang Ali (saksi IV), mengamankan parang dan melerai perkelahian itu. Korban dan tersangka dibawa ke RSUD dr Doris Sylvanus untuk diberi pertolongan. Namun beberapa jam kemudian, korban meninggal dunia.

Rekonstruksi ini dilakukan di halaman belakang Mapolres, bukan di tempat kejadian perkara. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadi sesuatu yang tak diinginkan. gie

Copyright Harian Umum Tabengan © 2010