Saksi Tak Sebutkan Keterlibatan Terdakwa
30-07-2010 00:00
Harian Umum Tabengan,  

BUNTOK

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2007, dengan terdakwa Kepala Dinas Pendidikan (Kadiknas) Barito Selatan (Barsel) Sofiansyah, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Buntok, Kamis (29/7). Agenda sidang menghadirkan empat orang saksi dari Dispora Barsel, yakni Abuadi (40), Yanto (50), Masitah (46), dan Lutiani (52).

Sejauh ini keterangan  yang disampaikan oleh saksi hanya seputar uang pemotongan sebesar Rp70,5 juta dari 47 Kepala Sekolah (Kepsek) SD se-Barsel  yang disita oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buntok. Sementara uang tersebut telah habis digunakan untuk pembuatan plang proyek, administrasi, dan Tunjangan Hari Raya (THR) pada waktu itu, kata Zakaria SHm, salah satu kuasa hukum terdakwa.

Ditegaskan Zakaria, keterangan saksi tidak ada yang mengatakan adanya keterlibatan terdakwa, atau pengumpulan uang dari 47 Kepsek SD atas suruhan terdakwa. Menurut saksi  Drs Arario  yang sudah divonis satu tahun penjara dan sekarang sudah bebas, setelah uang terkumpul tidak pernah melapor ke terdakwa.

Sidang lanjutan dipimpin Ketua Majelis Hakim Gunawan Tri Budiono SH, didampingi anggota Paluko Hutagalung SH dan Ade Yusuf SH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri Sudi SH, Erwin SH,  dan Arif Hidayat SH. c-lis

Copyright Harian Umum Tabengan © 2010