Aniaya Istri Orang, Marini Disidang
30-07-2010 00:00
Harian Umum Tabengan,  

PALANGKA RAYA

Akibat perbuatan menganiaya istri orang, terdakwa Marini (31), warga Jalan Tjilik Riwut Km1,5 Palangka Raya, diseret ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kamis (29/7). Agenda sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hamdanah SH.

Perbuatan terdakwa berawal pada Februari 2010, sekitar pukul 14.00 WIB, saksi korban Nyai Relly, istri sah dari saksi Patris Ikat bersama saudara dan warga sekitar mendatangi tempat kejadian yaitu rumah terdakwa. Setelah itu, Nyai Relly mengetuk pintu lalu keluar terdakwa.

Waktu saksi korban menanyakan keberadaan suaminya, terdakwa hanya diam dan masuk kembali ke rumah. Melihat terdakwa masuk, saksi korban berusaha mengejar dan ingin masuk lewat pintu samping rumah. Ternyata setelah diketuk, keluar terdakwa bersama dengan Patris Ikat, suami korban. Tak lama, Patris masuk kembali ke rumah.

Terdakwa dengan korban yang masih berada di depan pintu akhirnya terlibat pertengkaran. Terdakwa mencakar pelipis mata kanan saksi korban hingga luka gores mengeluarkan darah.

Di depan Majelis Hakim Hendra Situmorang SH, didampingi anggota Hj Rosmawati SH dan Marfer Pandiangan SH, saksi korban mengaku yang duluan menarik terdakwa, lantaran emosi sudah tak tertahankan melihat suaminya berada di rumah wanita lain. Sedangkan saat ini status keduanya masih sah sebagai suami istri.

Saksi lain yang ada pada saat kejadian, Salundik-- adik korban--mengakui dan melihat adanya pertengkaran tersebut. Karena berdekatan, saksi melihat terdakwa mencakar bagian muka saksi korban, namun setelah itu langsung dilerainya dengan memisahkan keduanya.

Usai keterangan saksi, Majelis Hakim setelah koordinasi dengan JPU memutuskan, menunda sidang Kamis (5/8) depan, dengan agenda tuntutan. adn    

Copyright Harian Umum Tabengan © 2010