4 Pengedar Sabu-sabu Diringkus
30-07-2010 00:00
Harian Umum Tabengan,  

PULANG PISAU

Empat orang pengedar sabu-sabu berhasil diringkus polisi. Mereka dibekuk saat petugas menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat).

Satuan Reskrim Polres Pulang Pisau (Pulpis) menangkap pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (28/7) sekitar pukul 22.30 WIB. Empat orang diamankan beserta barang bukti tujuh gram sabu-sabu.

Keempat pelaku, Soekaryono (41), Agus Widodo (25), Nana (24), dan Nina Riskia (23). Petugas juga menyita barang bukti empat buah telepon seluler, satu mobil sewaan, satu bong, satu sumbu, satu sendok, dan tiga pipet kaca serta silet.

Penangkapan berawal ketika Polres Pulpis melakukan Operasi Pekat di depan Mapolres dari pukul 21.30 WIB. Operasi dipimpin Kabag Ops AKP Ahmad Yani. Saat itu melintas sebuah mobil Toyota Avanza warna silver metalik KH 1638 AD, ditumpangi empat orang: dua pria dan dua wanita. Mobil lalu disuruh berhenti dan ketika digeledah ditemukan tiga paket besar sabu-sabu seberat tujuh gram beserta barang bukti lainnya.

“Awalnya ketika kita memeriksa SIM dan STNK, gelagat Saekaryono terlihat mencurigakan, akhirnya kita suruh mereka semua turun dan dilakukan penggeledahan. Pertama ditemukan bong, kemudian di bawah jok mobil kita temukan tiga paket sabu-sabu,” kata Kasat Reskrim Polres Pulpis AKP Zepni Aska, kepada wartawan, Kamis (29/7).

Zepni mengatakan, semua pelaku berasal dari Palangka Raya. Rabu (28/7) pagi mereka berangkat dari Palangka Raya ke Banjarmasin, dan melakukan transaksi di dekat Pelabuhan Trisakti. Setelah mendapat barang, keempat pelaku pulang ke Palangka Raya, namun di depan Mapolres Pulpis mereka tertangkap. Selama di perjalanan dari Kuala Kapuas sampai Pulpis, mereka bergantian mengisap sabu-sabu.

Keempat pelaku akan dikenakan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat 1 UU RI No.35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun. Saat ini Sat Reskrim Polres Pulpis masih mengembangkan kasus ini.c-mye

Copyright Harian Umum Tabengan © 2010