Polisi Ringkus Pengedar Koplo Sita 900 Butir Somadril PALANGKA RAYA Berdalih untuk menutupi kebutu
26-08-2010 00:00
Harian Umum Tabengan,  

PALANGKA RAYA

Berdalih untuk menutupi kebutuhan sehari-hari, Samsul (28), warga Jalan dr Murdjani Palangka Raya, nekat menjual pil koplo merek Somadril, yang dikenal di kalangan pengguna koplo dengan sebutan ‘Bang Somad’.

Akibatnya, karyawan agensi perjalanan kapal laut dan travel yang berkantor di sekitar Jalan dr Murdjani, harus berurusan dengan polisi.

Samsul diringkus tim Buru Sergap (Buser) Sat Reskrim Polres Palangka Raya, Rabu (25/8) sekitar pukul 18.30 WIB. Dia saat itu lagi menunggu pembeli di sebuah warung kopi di samping SPBU Jalan Ahmad Yani Palangka Raya. 

Saat itu petugas bertemu dengan pelaku yang sedang duduk santai sambil minum kopi. Pelaku yang dikenal sebagai bandar koplo terlihat gelisah melihat kehadiran petugas..

Mungkin karena takut ada petugas, pelaku bergegas berdiri dan berjalan meninggalkan warung. Petugas dengan sigap mengejarnya hingga masuk ke dalam gang di samping Bank Danamon. Awalnya petugas sempat kesulitan karena pelaku begitu cepat menghilang. Namun ada seorang petugas mengendarai motor mencegat pelaku. Tanpa perlawanan pelaku diringkus dan dibawa kembali ke warung kopi tadi karena motor Yamaha Mio warna biru milik pelaku masih parkir di depan warung.

Begitu jok motor dibuka, ditemukan satu boks atau 100 butir  obat Somadril.

Pelaku dibawa ke rumahnya untuk digeledah, karena diduga masih tersimpan banyak pil koplo. Perkiraan petugas tak meleset. Di rumah tersebut ditemukan lagi 800 butir obat merek yang sama, disimpan di atas lemari kamar. Untuk proses lanjut pelaku digelandang ke Mapolres untuk pengembangan kasus.

Pelaku mengaku bisa menjual 100 butir Somadril dengan harga per keping (isi 10 butir) Rp15 –20 ribu. Keuntungan yang didapat Rp5-10 ribu. Pelanggan kebanyakan masih berstatus pelajar SMP.dka/gie

               

 

 

 

Copyright Harian Umum Tabengan © 2010