SWanita Penikmat Sabu-sabu Terancam 4 Tahun
31-08-2010 00:00
Harian Umum Tabengan,  

PALANGKA RAYA

Kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak satu paket besar dengan berat 0,5gr, Risna Salundik (18), penghuni barak di Jalan Menteng Temanggung Tilung, diancam minimal empat tahun penjara, sesuai UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sidang dengan agenda dakwaan sekaligus keterangan saksi, Senin (30/8), di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mursidah SH, di depan Ketua Majelis Hakim Tani Ginting SH didampingi anggota Hj Rosmawati SH dan Marfer Pandiangan SH.

Setelah pembacaan dakwaan, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari aparat Dit Narkoba Polda Kalteng yang menangkap terdakwa saat berada di barak.

Dalam kesaksiannya, anggota Dit Narkoba mengatakan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar, ada seorang wanita memakai narkoba, mereka kemudian menuju tempat kejadian.

Setelah kamar digeledah, ditemukan satu paket sabu-sabu lengkap dengan alat pengisap dan satu unit telepon seluler merek Vanerra. Saat diiinterogasi, terdakwa mengaku barang haram didapat dari Wawan (DPO), dibeli dengan harga Rp500 ribu.

Majelis Hakim meminta kepada terdakwa agar memberikan keterangan yang sebenarnya di hadapan persidangan. Pasalnya, apabila keterangan yang diberikan tidak sesuai maka hukuman malah akan lebih tinggi. Karena sempat ada keterangan terdakwa tidak sesuai dengan dakwaan. adn

Copyright Harian Umum Tabengan © 2010