Dana BOS Harus Transparan
23-08-2010 00:00
Harian Umum Tabengan,  

PALANGKA RAYA

Pelaksanaan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di 14 kabupaten/kota se-Kalteng harus profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Untuk BOS tahun ini, Provinsi Kalteng dianggarkan sebesar Rp153 miliar.

Kepala Dinas Pendidikan Kalteng Hardy Rampay menjelaskan, anggaran BOS tahun 2010 naik sebesar Rp2 miliar dari tahun lalu, yang hanya Rp151 miliar. Sedang besar biaya satuan BOS yang diterima sekolah termasuk BOS buku, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan per tahun.

Untuk SD/SDLB di kota sebesar Rp400 ribu/siswa, SD/SDLB di kabupaten Rp397 ribu/siswa, sedangkan untuk SMP/SMPPLB/SMPT di kota Rp575 ribu/siswa, dan SMP/SMPPLB/SMPT di kabupaten senilai Rp570 ribu/siswa.

Hardy menyebutkan, jumlah terbesar penerima dana BOS setara SD pada Bulan April-Juni 2010 adalah Kabupaten Kotawaringin Timur, sebesar Rp5 miliar lebih dengan jumlah 334 sekolah dan 51.943 murid. Kemudian Kabupaten Kapuas sebesar Rp4 miliar lebih dengan jumlah 387 sekolah dan 40.828 siswa. Sementara yang terkecil, dari Kabupaten Sukamara Rp500 juta lebih, 46 sekolah dan 5.859 siswa.

Begitu pula tingkat SMP, penerima dana BOS terbesar periode April-Juni 2010 juga Kabupaten Kotim, sebesar Rp1,9 miliar lebih dengan jumlah 91 sekolah dan 13.564 murid. Disusul Kabupaten Kapuas Rp1,3 miliar lebih, jumlah 82 sekolah dan 9.274 siswa. Sedangkan yang terkecil, dari Kabupaten Sukamara Rp220 juta lebih, dengan sembilan sekolah dan 1.550 siswa.

Paparan tersebut disampaikan Hardy dalam Rapat Kerja (Rakor) dan Workshop Pendataan Pelaksanaan Program BOS Tahun 2010, diikuti 28 peserta dari 14 kabupaten/kota se-Kalteng, di Aula Dandang Tingang, Sabtu (21/8) dan berakhir Senin (23/8).

“Pemberian BOS merupakan perwujudan komitmen pemerintah untuk memberikan kesempatan memperoleh pendidikan bermutu bagi seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali, dalam rangka wajib belajar sembilan tahun yang bermutu di Kalteng,” katanya.

Program BOS menjadi sarana penting peningkatan pemberdayaan sekolah, akses mutu, dan manajemen sekolah. Namun, penggunaannya diawasi dengan ketat. Tiap tahun akan ada pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal Kemdiknas, BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan) dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang mengaudit pelaksanaan dan laporan dana BOS.

Untuk itu, ujar Hardy, diperlukan  kerja sama yang baik mengontrol hal-hal yang diperlukan dan dibenahi dari laporan dana BOS sekolah dan Tim Manajemen BOS dalam menyinkronkan persepsi pendataan program BOS.

“Jangan sampai terjadi suatu penyimpangan, mark up data dan sebagainya yang dapat menjadi temuan dalam penyaluran dana BOS.  Penggunaan dana BOS harus menjadi perhatian semua pihak. Jika ada temuan-temuan di lapangan, agar segera diatasi, ditindaklanjuti, serta dibina sebagaimana mestinya, sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Hardy juga mengingatkan pihak sekolah dan Tim Manajemen BOS untuk selalu membukukan, membuat SPJ (Surat Pertanggungjawaban) laporan dana BOS tepat waktu, agar Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng tidak kesulitan atau terlambat mempertanggungjawabkan ke pemerintah pusat. ded

 

 

(ded)

 

 

 

 

Copyright Harian Umum Tabengan © 2010