Pasien Jamkesmas Minta Nginap di VIP
25-08-2010 00:00
Harian Umum Tabengan,  

PALANGKA RAYA

Menjadi orang miskin memang tidak nyaman. Bagi yang hanya mengaku-ngaku miskin bakal ketahuan juga. Ini terjadi di RSUD dr Doris Sylvanus, Palangka Raya. Setelah melihat ruang kelas miskin yang begitu tidak nyaman, mereka minta pindah ke ruang VIP (Very Important Person).

Fenomena ini diungkapkan Wakil Direktur Bidang Pelayanan Medik dan Keperawatan RSUD dr Doris Sylvanus drg Irly Yulia Sahdan MMR kepada Tabengan, Selasa (24/8).

Diakui Irly, ada pasien rawat inap (opname) yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), tapi setelah diinapkan di ruang kelas III gratis--yang dikhususkan untuk  pasien miskin--malah minta dipindahkan ke ruang paviliun (VIP).

Apakah pihak rumah sakit menuruti kemauan para ‘kadal buntung’ ini? “Mereka kami perbolehkan nginap di ruang paviliun, tapi haknya sebagai pasien Jamkesmas hilang. Mereka membayar penuh seperti yang lainnya,” kata drg Irly. 

Kenyataan ini juga sebelumnya diakui Direktur RSUD dr Doris Sylvanus dr Suprastija Budi. Ia menyebutkan, banyak orang mampu yang menggunakan Jamkesmas. Jadi, tidak semua pasien Jamkesmas adalah benar-benar orang miskin.

 

Permintaan VIP Meningkat

Soal peningkatan jumlah pasien,  diakui drg Irly memang ada. Hanya saja, hal itu dinilai wajar menyusul terus meningkatkan jumlah penduduk Kalteng. Namun yang perlu dibenahi adalah kebutuhan ruangan VIP. Pasalnya, belakangan ini tingkat permintaan pasien terhadap ruangan itu meningkat cukup drastis.

Sampai-sampai, para pasien harus antre menunggu ada ruangan yang kosong. “Mereka diinapkan dulu sementara di ruang kelas I atau II, setelah ada pasien VIP yang keluar baru mereka masuk,” kata drg Irly.   

Meningkatnya permintaan ruang VIP terjadi seiring membaiknya tingkat perekonomian masyarakat Kalteng. Opname  di ruang VIP dianggap sebagai privasi. Ruang VIP dilengkapi sejumlah vasilitas, seperti TV, kursi sofa tamu, dan springbed penunggu pasien. Ini yang membuat keluarga pasien dari kalangan mampu merasa lebih nyaman di ruang VIP.

Saat ini, jumlah kamar VIP ada 42 kamar, terdiri dari kelas utama 12 kamar, VIP III 10 kamar, VIP II 8 kamar, dan VIP I 12 kamar. Hanya saja, satu buah kamar di VIP I belum dilengkapi springbed. Ini karena kamar tersebut baru dibangun, sehingga fasilitas pendukung baru dipenuhi secara bertahap. Demikian juga di VIP II, dari 8 kamar, ada satu kamar yang septic tanc-nya perlu diperbaiki. 

Menyusul rencana menjadikan RSUD dr Doris Sylvanus sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), drg Irly menyebutkan, jumlah ruang VIP perlu ditambah. “Paling tidak tambah 20-an ruang,” katanya.

 

Tarif Perda Lama

Hingga sejauh ini, tarif ruang rawat inap di RSUD itu masih menggunakan Perda No 1 tahun 2001. Pemprov dan DPRD setempat memang sudah menyiapkan Perda baru sebagai revisi atas Perda tersebut.  Sebentar lagi Perda itu akan diberlakukan, sehingga mengikuti tarif baru.

Menurut Perda 1/2001, tarif ruang kelas III gratis Rp16.380/hari, kelas II Rp37.800/hari, kelas I Rp75.600/hari. Untuk VIP, kelas utama Rp94.500/hari, VIP I Rp280 ribu/hari, VIP II Rp230 ribu/hari, VIP III Rp180 ribu/hari. Kemudian, ruang ICU/ICCU/NCC Rp280 ribu/hari.

Sesuai Perda itu juga, pasien Jamkesmas dan Jamkesmas diinapkan di ruang kelas III gratis. Sementara pasien Askes dari PNS golongan I dan II di ruang kelas II dan golongan III dan IV di ruang kelas I.

Pasien Asuransi Kesehatan (Askes) yang ingin pindah ke ruang VIP diwajibkan menambah biaya kelebihan dari tanggungan Askes. Sementara pasien Jamkesmas atau Jamkesda yang ingin pindah ke VIP diwajibkan membayar penuh, karena haknya sebagai pasien miskin dianggap hilang. “Mereka dikenakan kewajiban yang sama dengan pasien VIP lainnya, karena mereka dianggap tidak miskin lagi,” kata drg Irly.mel

 

 

Tarif Ruang Rawat Inap RSUD dr Doris Sylvanus

Sesuai  Perda No 1 Tahun 2001

 

 

Paviliun

■ VIP  III                                  Rp180.000

■ VIP  II                                   Rp230.000

■ VIP   I                                   Rp280.000

■ Kelas Utama                     Rp94.000

 

Kelas Biasa

■ Kelas III gratis                   Rp16.380

■ Kelas II                               Rp37.800

■ Kelas I                                Rp75.600

 

Ruang Khusus

■ ICC                                      Rp280.000

■ ICCU                                   Rp280.000

■ NCC                                    Rp280.000

 

 

Copyright Harian Umum Tabengan © 2010