![]() |
|
|
||
|
||
|
||
|
Harian Umum Tabengan,
JAKARTA Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri memaparkan data tindak kekerasan atau aksi anarkis yang dilakukan sejumlah ormas. Diantara ormas yang paling sering melakukan kekerasan adalah Front Pembela Islam (FPI). Kapolri mengungkapkan, dalam rapat koordinasi gabungan DPR-pemerintah terkait ormas, Senin (30/8) di Gedung DPR, Jakarta, pada medio 2007-2010 terdapat 107 tindak kekerasan. Berdasarkan data kepolisian, terdapat tiga ormas yang kerap melakukan kekerasan selama empat tahun terakhir. Data yang dipaparkan Kapolri menyebutkan, tahun 2007 dengan 10 tindak kekerasan oleh Front Pembela Islam (FPI), kemudian tahun 2008 dengan 8 tindak kekerasan oleh FPI dan Forum Betawi Rempug (FBR) .. Selanjutnya tahun 2009 ada sekitar 40 tindak kekerasan oleh FPI, FBR, dan Barisan Pemuda Betawi, dan tahun 2010 ada sekitar 49 tindak kekerasan oleh FPI. "Dari rangkaian peristiwa, yang disidik dan tuntas hingga P21 ada 36 kasus," kata Kapolri. Kapolri berpandangan, ormas-ormas yang kerap melakukan kekerasan perlu dibekukan. Akan tetapi, sanksi terhadap ormas-ormas ini belum diatur dalam UU Nomor 8 tahun 1985. Oleh karena itu, Kapolri mengusulkan perlunya revisi atas ketentuan UU tersebut Namun, Ketua DPP Front Pembela Islam Bidang Nahi Mungkar Munarman meragukan data yang diungkap Kapolri Bambang Hendarso Danuri soal ormas yang sering melakukan tindak kekerasan dalam rapat gabungan antara Pemerintah dan DPR di Gedung DPR RI "Data dari mana? Saya meragukan datanya. Saya melihat dari kejadian-kejadian yang lalu, Kapolri sering salah. Paling-paling data yang diambil dari koran. Saya enggak yakin datanya valid," kata Munarman Munarman menyebut sejumlah kesalahan data Kapolri, seperti soal rekaman Ary Muladi dan Ade Raharja yang ternyata tidak ada serta salah menyebutkan data rekomendasi DPR soal kasus Century Menurutnya, Kapolri hanya berusaha mendapatkan citra baik sebelum turun jabatan. Munarman mengatakan, Kapolri juga bisa dibilang sengaja membiarkan bahkan memanfaatkan sejumlah aktivis LSM untuk mendesak pembubaran sejumlah ormas Islam termasuk FPI. Seperti dalam kasus Banyuwangi, kata Munarman, FPI menjadi kambing hitam, padahal kenyataannya tidak dilakukan FPI Ketika ditanya apakah upaya perubahan UU No 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Massa agar aparat berwenang dapat membekukan ormas yang sering melakukan kekerasan, Munarman mengatakan tidak masalah buat FPI. Anggota Komisi II, Abdul Malik Haramain, meminta kepolisian bertindak tegas terhadap organisasi kemasyarakatan atau ormas yang kerap melakukan tindakan anarki. Padahal, kata Malik, ormas-ormas yang diketahui bertindak anarki tidak punya kekuatan lebih yang menyulitkan untuk ditertibkan. Pemerintah juga diminta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap ormas-ormas yang ada. Menurut Malik, pengawasan itu jangan hanya dilihat dari aturan AD/ART-nya. Kalau dari sisi AD/ART, semua bagus. Mungkin Badan Intelijen Negara bisa melihat rekam jejaknya seperti apa dan tindakannya bagaimana. d-com/ant/k-com
|
|
|
|
|
||