Menanti Figur Ketua KPK Mampu Mereduksi Intervensi
28-07-2010 00:50
Harian Umum Tabengan,  

Oleh PETRUS SURYADI SUTRISNO)**

 

Dari pendaftaran calon Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, 14 Juni 2010,  tercatat sekitar 318 calon mendaftarkan diri. Proses penilaian syarat administratif dan verifikasi data para calon  telah selesai. Lebih dari sekitar 100 calon sampai, Rabu, 28 Juli 2010, masih harus mengikuti rangkaian proses seleksi dengan membuat makalah dengan waktu dan tempat yang ditentukan

Dari rapid assessment pemberitaan media massa diketahui paling sedikit calon-calon Ketua KPK itu berasal dari golongan pertama, mantan penegak hukum yang tergolong mantan Polri, Jaksa, dan Hakim. Golongan kedua adalah para pengacara-praktisi hukum. Golongan ketiga adalah para pakar-pengajar hukum dari perguruan tinggi.

Dan golongan keempat adalah mereka yang mencalonkan diri untuk menjadi Ketua KPK tetapi tidak termasuk ketiga golongan sebelumnya, seperti pimpinan lembaga hukum di Indonesia, warga Indonesia yang memiliki latar belakang pendidikan dan pengalaman hukum, LSM yang terkait dengan aspek penegakan hukum dan korupsi.

Media massa juga mencatat adanya kontroversi, adanya pro dan kontra serta perbedaan pendapat terhadap  beberapa nama atau calon yang telah resmi mendaftakan diri untuk menjadi calon Ketua KPK. Juga dicatat adanya upaya dari Panitia Seleksi (Pansel) Ketua KPK untuk menggulirkan gagasan “Jemput Bola” mengingat kuantitas pendaftar calon Ketua KPK dan belakangan disertai penilaian sementara tentang kualitas para pendaftar calon tersebut.

KPK yang dibentuk 27 Desember 2002 berdasarkan UU No.30 tahun 2002 semasa Presiden Megawati Soekarnoputri mencatat bagaimana sejarah pemberantasan korupsi di Tanah Air telah berlangsung semasa kepemimpinan Taufikqurachman Ruki, lulusan terbaik Akpol 1971. Kemudian masa kepemimpinan Antasari Ashar, mantan Jaksa yang kandas obsesinya menjadikan KPK sebagai superbody.

Selintas memang terlihat sulit memperoleh figur yang pas sebagai calon Ketua KPK. Namun akhirnya masuk juga sederet nama pengacara kondang mulai OC Kaligis, Petrus Selestinus sampai Henry Josodiningrat, guru besar dan pakar hukum mulai Hikmahanto Juwana, Saldi Isra sampai Jimly Asshidiqie, bahkan Ketua Komisi Yudisial Busyro Mukodas dan sembilan mantan pejabat Polri.

Sebagai calon ketua KPK tentu tidak lepas dari segudang kompleksitas yang menyongsng dan mengiringi pelaksanaan tugas jabatan ini yang bisa berbentuk  ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan.

Ketua KPK dari dini harus sadar dan siap menghadapi “ancaman” terhadap keselamatan jiwa dan upaya mendiskreditkan nama baik dan reputasi serta kriminalisasi  sebagai akibat menindak korupsi dan koruptor.

Tantangan ke depan bagi ketua KPK baru adalah, bagaimana ia mampu memimpin lembaga superbody KPK yang mampu menegakkan hukum secara pasti dan membasmi korupsi di Indonesia dengan kemampuan extra untuk meminimalisir hambatan dan gangguan yang timbul dalam perjalanan masa tugas resminya.

Belum lagi hambatan-hambatan kemampuan kelembagaan internal KPK sendiri dalam memanage perbedaan pendapat, koordinasi, dan dukungan penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi dengan lembaga-lembaga penegak hukum yang lain, seperti Polri, Kejaksaan, dan Kehakiman.

Terdapat segudang gangguan dalam bentuk intervensi dan rekayasa hukum yang menjadi  ranjau-ranjau pelaksanaan tugas Ketua KPK di masa depan di mana seorang Ketua KPK dituntut memiliki kemampuan ekstra dalam bersikap dan bertindak menghadapi mantra-mantra demi kepentingan nasional, masa depan bangsa dan negara, kesatuan dan persatuan nasional, stabilitas sosial, politik, keamanan dan moneter, dan kepentingan publik.

Seorang figur ketua KPK yang pas bisa muncul kali ini adalah yang memiliki kaarakter integritas terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang utuh. Bukan integritas kepada rejim pemerintah atau kelompok tertentu dan konsisten menjadikan hukum sebagai panglima dan rujukan pelaksanaan tugas.

Ketua KPK harus siap dan memiliki kekuatan mentalitas dan kemampuan ekstra menghadapi intervensi, rekayasa hukum, mafia hukum, tekanan kelompok-kelompok penekan tertentu, pemangku kepentingan tertentu dan terlebih siap secara materiil dan spirituil menghadapi kekuatan-kekuatan tertentu agar kualitasproduktivitas, akuntabilitas, netralitas atau independensi kinerja KPK tidak  bisa direduksi.

Di samping faktor yang tidak bisa ditawar lagi yaitu kapasitas dan  kredibilitas serta profesionalitas di bidang penegakan hukum yang telah teruji secara empiris dan dari aspek kesejahteraan ekonomi keluarga telah melampaui tahapan survive atau telah sejahtera secara materiil, dan punya keinginan spiritual untuk berkarya dalam penegakan hokum, khususnya pemberantasan korupsi.

Masalahnya, siapa dari figur calon-calon Ketua KPK yang sudah mendaftar tersebut memiliki latar belakang pengalaman dan pengetahuan  yang memadai dalam penegakan hukum, memiliki basis pengalaman dan pengetahuan yang cukup untuk melakukan pemberantasan korupsi secara transparan, tanpa pandang bulu, mampu menepis intervensi tanpa mengorbankan substansi dan makna pemberantasan korupsi serta kredibilitas institusi KPK dan memiliki integritas kepada penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

Lembaga KPK memang berbeda dengan Komisi Yudisial, berbeda dengan Mahkamah Konstitusi, karena itu para fungsionaris kedua lembaga itu memerlukan kekuatan ganda atau ekstra untuk bisa berhasil pada tataran maksimalis bukan minimalis-normatif formil saja.

Seorang praktisi hukum atau pengacara atau pakar hukum tidak memiliki pengalaman dan keberanian mental sebagai penegak hukum yang merupakan faktor terpenting sebagai syarat menjadi ketua/pimpinan KPK. Apa jadinya jika orang yang tidak punya syarat terpenting kemudian menjadi atau dijadikan Ketua KPK, tentu berpengaruh terhadap capaian output/produktivitas lembaga KPK.

Berdasar logika itu nampaknya hanya calon dari lingkungan kejaksaan, Polri dan kehakiman. Situasinya Antasari sebagai Ketua KPK dianggap terlalu terobsesi untuk mencapai hasil maksimalis sehingga tidak disadari ia “menabrakkan mobil yang dikendarainya ke arah dinding beton terowongan yang menyebabkan mobilnya hancur dan ia sendiri luka berdarah-darah”. Dari lingkup kehakiman, situasi tidak kondusif setelah kasus hakim yang menerima suap dan diadili dan secara mental dianggap belum cukup “bernyali” untuk jadi komandan tim pemberantasan korupsi.

Dari institusi Polri, secara kelembagaan citra Polri sebagai penegak hukum memang sedang mengalami penurunan. Namun dari ketiga lembaga penegak hukum ini nampaknya dari Polrilah yang danggap masih bisa diharapkan untuk menjadi komandan KPK. Secara lembaga mungkin peluangnya berat, tetapi secara personal tentu masih bisa diseleksi dan terdapat seorang Polisi yang memiliki kesiapan mental dan materill untuk jadi komandan KPK dengan dukungan pengalaman dan rekam jejak sebagai polisi yang profesional, memiliki kredibilitas, kapabilitas dan integritas yang telah teruji.

Dari para calon Ketua KPK yang berasal dari pakar hukum perguruan tinggi, praktisi hukum dan pengacara kondang serta para mantan penegak hukum dari unsur Polri, Kejaksaan, dan Kehakiman yang manakah di antaraanya yang tidak lagi memerlukan modal tambahan dan telah memiliki kekuatan ekstra untuk menjadi seorang Ketua KPK yang mampu menegakkan hukum dan memberantas korupsi serta kemampuan ekstra menghadapi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan dalam pelaksanaan tugas, khususnya keberanian mental untuk mereduksi intervensi dari manapun.

 

**) Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Informasi dan Konsultan/Pengajar Senior Komunikasi

Copyright Harian Umum Tabengan © 2010