Sengketa yang Membara
29-07-2010 00:00
Harian Umum Tabengan,  

Gencarnya investasi perkebunan besar masuk di Provinsi Kalteng, sedikit banyak, diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, terkhusus kesejahteraan masyarakat Kalteng. Tapi, apa yang terjadi?

Kenyataannya, bukannya kesejahteraan yang meningkat. Keberadaan perkebunan besar, belakangan ini, malah menuai banyak masalah, terutama yang berkaitan dengan sengketa tanah dan lahan.

Karena itu Koordinator Sawit Watch Abet Nego Tarigan di sela  Workshop Ranperda Perkebunan Sawit di Palangka Raya, baru-baru ini, mengingatkan perlunya dilihat ruang kehidupan masyarakat. Kawasan perkebunan  di Kalteng mayoritas  perkebunan besar, sedangkan perkebunan rakyat tidak terlalu signifikan kecuali karet.

Ruang bagi rakyat mulai terbatas bahkan cenderung mengecil dalam jangka panjang. Ini tak lepas dari pertumbuhan penduduk. Konflik perebutan lahan  juga selalu ada, bahkan semakin rumit manakala orang yang memperebutkan juga kian bertambah. Ini menjadikan masalah semakin tak kunjung padam.

Perlu diingat tidak semua penduduk mampu diserap oleh perkebunan. Masuknya investasi perkebunan dengan buldozernya, droping pupuk besar-besaran, tentu tergambar ada uang yang masuk ke sini, tapi dalam jangka panjang banyak yang tidak bisa membayangkan bagaimana Kalteng ke depan.

Disadari, tidak semua wilayah di Kalteng cocok untuk perkebunan atau layak untuk hidup masyarakat, meskipun Kalteng masih dianggap luas secara kewilayahan. Ketika kawasan yang layak untuk kehidupan masyarakat juga diperebutkan oleh perkebunan, maka persoalan masyarakat semakin rumit.

Karena konflik kebanyakan persoalan lahan, maka yang penting dipikirkan investor sebelum memasukkan investasinya adalah hak-hak rakyat. Banyak yang belum memikirkan hak rakyat malah sudah memasukkan investasi. Jadi semuanya terganggu, rakyat terganggu, investor terganggu, pemerintah juga pusing.

Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang sedikitnya menerima 300 surat pengaduan dari masyarakat. Persoalan yang dikeluhkan  rata-rata menyangkut perkebunan besar swasta (PBS), terutama kelapa sawit.

Ada yang meminta dan mempertimbangkan membekukan PT A, ada juga permintaan untuk mencabut PT B, atau untuk menjembatani agar PT C memberi ganti rugi.

Menurut Plt Sekda Kalteng Siun Jarias saat  Workshop Ranperda Perkebunan Kalteng, beberapa alasan mengapa sampai masyarakat mengirimkan surat dengan berbagai permintaan tersebut, di antaranya karena ada perusahaan yang telah menggusur kebun warga, kemudian ada yang telah menggusur kuburan nenek moyang, dan beberapa persoalan lainnya.

Hal tersebut memang jadi persoalan tersendiri. Di satu sisi, Gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah. Di sisi lain, Gubernur juga sebagai koordinator di wilayah. Namun, Gubernur bukanlah lembaga peradilan yang bisa menghakimi siapa yang benar dan siapa yang salah.

Dari indikasi ini, suka tidak suka, mau tidak mau, tidak bisa menutup mata bahwa memang ada persoalan di lapangan. Karena itu, semua pihak yang terkait harus bersama-sama memikirkan solusi dan membuat pengaturan-pengaturan. Dan, semua pihak harus merasa bertanggung jawab berkomitmen menjalankan aturan-aturan tersebut.

Sengketa lahan perkebunnan antara warga dan perusahaan besar adalah bara api yang tengah membara. Sudah saatnya mendapat perhatian agar bara apinya tidak semakin membesar.

Copyright Harian Umum Tabengan © 2010