![]() |
|
|
||
|
||
|
||
|
Harian Umum Tabengan,
Rakyat negeri ini sedang gelisah dan menahan amarah. Gelisah karena tidak satu pun perkara hukum menyangkut korupsi besar berhasil dituntaskan. Kemarahan memuncak karena pemimpin bangsa belum sadar telah lalai membangun harkat dan martabat bangsa di hadapan Malaysia dalam banyak kasus teritorial. Kegelisahan itu juga dirasakan amat oleh rakyat Kalteng. Banyak rakyat pontang-panting menghadapi banjir yang tidak terurus. Di beberapa tempat, rakyat berseteru dengan perusahaan perkebunan yang serakah. Dan, dalam kasus korupsi, belum satu pun perkara besar yang berhasil diungkap aparat penegak hukum dengan cepat dan tuntas. Dalam istilah lain, pencuri sebuah telor ditangani dengan cepat sampai ke gedung pengadilan untuk dijatuhi vonis hukuman. Tapi, bagi pengemplang lahan hutan lindung untuk perkebunan maupun tambang, pun bagi kutu-kutu busuk yang menggerogoti uang rakyat miliaran rupiah dari proyek pemerintah daerah, belum satu pun terlihat telah ditangani dengan cepat. Rakyat wajar merasa gelisah dan menahan amarah, apalagi korupsi di Kalteng—terang-terangan maupun terselubung--, konon tidak kalah hebat dibandingkan dengan daerah lain. Tapi, realitas pengungkapan kasus besar seperti desingan angin berlalu. Di Kejaksaan Tinggi Kalteng, kita bisa melihat contoh bagaimana lambannya penanganan kasus. Kasus itu, antara lain, mulai dari korupsi pengadaan alat kesehatan di Katingan, kasus asuransi kesehatan DPRD Barito Selatan, kasus korupsi DAK-DR di Kotim sebesar Rp3,2 miliar, korupsi pengadaan mesin sterilisasi Dinas Perikanan dan Kelautan Pulang Pisau, dan seterusnya. Tidak seorang pun tahu kapan penanganan kasus-kasus itu akan tuntas. Pihak Kejaksaan memiliki kekuatan untuk melakukan proses berlama-lama dengan alasan bahwa kasus-kasus itu masih didalami. Masih dicari bukti-bukti untuk kelengkapan penyelidikan. Lantas beralih ke instrumen penegak hukum lain, pihak kepolisian. Sekarang ini, Kapolda Kalteng memiliki cukup banyak pekerjaan rumah (PR) untuk menangani berbagai kasus. Sebutlah kasus korupsi penggunaan jalan negara bekas Pertamina di Barito Timur. Pihak kepolisian telah menetapkan Dirut PT SBY dan PAK sebagai tersangka. Polisi dipermalukan karena pernah kalah dalam proses praperadilan di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Belakangan, setelah kasus itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Dirut PT PAK minta izin berobat hingga saat ini. Penanganan kasus ini akhirnya terbengkalai. Contoh lain yang belum tertuntaskan, misalnya kasus PT SPG yang tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan. Anehnya, H Miliar, pemilik PT SPG sampai saat ini belum tersentuh hukum. Padahal, yang bersangkutan dikabarkan masih menikmati aktivitas penambangan batu bara di Banjarmain, Kalsel. Publik tentu juga pernah mendengar kasus pemalsuan rekomendasi Gubernur yang dilakukan oleh PT AB untuk melakukan eksplotasi tambang dan hasil hutan. Sampai sekarang, pengusutan kasus ini belum menunjukkan tanda-tanda akan terselesaikan. Ini belum lagi menyangkut pengusutan kasus kelebihan suara Pemilu Kada lalu, publik sampai lupa bahwa Polda belum menyelesaikannya. Rakyat gelisah, pasti karena belum punya harapan yang menjanjikan bahwa semua masalah besar di Bumi Tambun Bungai akan diselesaikan dengan sungguh-sungguh. Rakyat menahan amarah karena dia tidak tahu ke mana lagi memuntahkan kegelisahannya. Kita membutuhkan aparat hukum mampu menguak kasus besar dan menyelesaikan yang masih terbengkalai dengan cepat dan tepat. |
|
|
|
|
||