![]() |
|
|
||
|
||
|
||
|
Harian Umum Tabengan,
Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang mendesak pemerintah menuntaskan tata ruang nasional sesuai UU No.26/2007 tentang Penataan Ruang. Penuntasan ini penting untuk menindaklanjuti tata batas antarprovinsi di Kalimantan maupun antarkabupaten di Kalteng yang sampai saat ini masih bersengketa. Desakan Teras itu sangat mendasar sebagai salah satu persoalan besar bangsa ini. Secara tradisional, karena masalah tata batas lahan, penduduk sering bertengkar keras. Hubungan permusuhan akibat masalah tata batas tersebut masih terus berlangsung di banyak desa. Lalai terhadap penyelesaian tata batas membuat sejumlah kabupaten tiada henti bersengketa. Dari14 kabupaten/kota di Kalteng, persengketaan tata batas itu baru antara Kabupaten Kapuas dan Gunung Mas yang sudah hampir selesai pembahasannya. Sisanya, tetap menjadi masalah yang kusut. Di tingkat yang lebih tinggi, tata batas antarprovinsi di Kalimantan sampai saat ini juga belum terselesaikan. Karena itu menjadi sangat wajar jika Malaysia kemudian memanfaatkan kelalaian bangsa ini untuk mencaplok lahan dan pulau-pulau di Indonesia. Malaysia memperluas wilayahnya di perbatasan Serawak dengan Kalimantan Barat (Kalbar) melui upaya sistematis memperluas lahan perkebunan sawit sampai sejauh 400m melewati garis batas di wilayah Tapang Peluntan, Sei Tekam, Kecamatan Sekayan, Kabupaten Sanggau, Kalbar. Secara diam-diam, Malaysia telah menanam 200-an kelapa sawit di daerah itu sejak lima tahun tanpa diketahui pemerintah. Patok yang sudah dipancangkan di daerah itu tidak diketahui di mana rimbanya. Bahkan, sekalipun dicari dengan bantuan GPS (global position system), upaya menemukan patok batas itu tetap nihil. Sebelum itu, kasus pergeseran patok batas wilayah Indonesia-Malaysia juga sempat ditemukan di Desa Temajok, Kabupaten Sambas, Kalbar. Akibat kasus tersebut, Indonesia diperkirakan telah kehilangan wilayahnya hingga 600ha. Dan, sampai saat ini tidak jelas sejauhmana upaya Indonesia, dalam hal ini Deplu, menyelesaikan kasus tersebut. Beberapa tahun terakhir ini, bangsa jadi risau dengan masalah batas-batas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pulau Pasir di wilayah Timor diakui oleh Australia. Sipadan dan Ligitan diputuskan Mahkamah Internasional menjadi milik Malaysia. Bangsa ini berteriak Ganyang Malaysia karena merasa terus digerogoti dalam masalah tata batas, terakhir dengan kasus penangkapan nelayan Negeri Jiran yang kemudian “dibarter” dengan aparat Kementerian Kelautan dan Perikanan di Malaka. Masalah perbatasan menunjukkan potensi besar bagi tumbuhnya disharmoni atau ketegangan antarnegara, termasuk antardaerah dan antarpenduduk. Karena itu, desakan Teras tentang penyelesaian tata ruang nasional sangat mendasar dan penting dalam konteks Kalimantan. Suasana harmonis merupakan sebuah kebutuhan dalam hidup bertetangga, baik antarbangsa maupun antardaerah. Bagi Kalteng, penyelesaian tata batas antarprovinsi merupakan agenda besar, sejalan dengan proses penuntasan RTRWP yang akan berdampak langsung bagi kepastian hukum investasi dan pembangunan daerah ini. |
|
|
|
|
||