![]() |
|
|
||
|
||
|
||
|
Harian Umum Tabengan,
Sebuah pesan moral terdengar nyaman dari Bupati Gunung Mas (Gumas) Hambit Bintih. Pesan itu berkaitan dengan peran pegawai negeri sipil (PNS). Disebutkan, selain bertugas memberikan pelayanan terbaik, seorang abdi negara yang disebut PNS juga merupakan panutan bagi masyarakat. Pesan itu mendapat tekanan sang Hambit Bintih karena disiplin kerja PNS di lingkungan Pemkab Gumas juga tidak berbeda jauh dengan di daerah-daerah lain. Bupati mendapat laporan bahwa guru-guru di Kecamatan Rungan banyak yang mangkir. Malah, bukan hanya mangkir sekali dua kali. Guru di daerah itu, bahkan, ada yang memperoleh gaji buta setiap bulan tanpa pernah mengajar. Anehnya, guru tersebut juga tidak pernah mendapat teguran keras atasannya, apalagi menerima sanksi tegas pencopotan. Perilaku guru itu merupakan sebuah contoh kecil tentang lemahnya disiplin, loyalitas, dan semangat pengabdian PNS secara umum, termasuk di daerah ini dalam melayani rakyatnya. Kesewenang-wenangan guru itu adalah juga potret menyeluruh tentang lemahnya fungsi pengawasan terhadap PNS. Lemahnya kinerja PNS, sebenarnya bukan lagi rahasia umum. Hampir di semua ruang pelayanan publik, urusan yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan cepat jadi lamban karena budaya kerja buruk PNS itu. Budaya ini masih akan terus baranak pinak, sekalipun kelak pemerintah kembali akan menaikkan gaji PNS sebesar 10 persen pada rancangan APBN 2011 mendatang. Imbauan untuk bekerja sungguh-sungguh sebagai pelayan rakyat, seperti yang disampaikan Hambit Bintih itu, sudah terlalu sering terdengar untuk berlalu. Padahal, untuk mengubah perilaku kerja PNS, pemerintah telah berulang-ulang menyosialisasikan peraturan disiplin sebagai acuan hidup bagi seorang PNS. Tuntutan masyarakat akan pelayanan terus akan semakin tinggi. Dengan demikian, aparatur pemerintah yang bersih dan berwibawa, serta berdisiplin dalam menjalankan tugas, memang tidak bisa ditawar-tawar. PNS perlu secara terus-menerus meningkatkan kompetensi dan profesionalisme kerjanya demi efisiensi dan efektivitas pelayanan. Sikap dan perilaku guru di Kecamatan Rungan itu, tentunya juga sangat bertentangan dengan tuntutan PNS sebagai panutan dan ketauladanan bagi lingkungannya maupun masyarakat pada umumnya. Memilih profesi sebagai guru, tapi hanya berharap gaji dengan mangkir sepanjang waktu. Peristiwa kecil tentang disiplin guru di Kecamatan Rungan itu patut dijadikan contoh besar tentang perlunya penggemblengan PNS menjadi kader yang handal menghadapi tugas dan tantangan pelayanan publik. Penggemblengan itu perlu di setiap jenjang, termasuk pimpinan di lingkungan PNS, mulai dari Kecamatan, Kabupaten, Kota, sampai Provinsi. Tugas pimpinan dalam pembinaan, salah satunya adalah menyangkut disiplin bawahan. Pembinaan dilakukan dengan menegakkan peraturan disiplin pegawai dalam PP No.30/1980 yang mengatur tentang kewajiban, larangan, dan sanksi terhadap kewajiban yang tidak ditaati atau larangan yang dilanggar. Pesan moral ataupun imbauan dan bujuk-rayu tidak cukup lagi bagi sebagian besar PNS untuk bekerja sungguh-sunggu. Bagi setiap pelanggar, secara obyektif pantas dikenakan punishment setegas-tegasnya, sesuai dengan ketentuan yang berlalu. Sebaliknya, yang berprestasi juga diberikan reward. Semangat mengabdi dengan disiplin tinggi harus digelorakan tanpa henti dengan sistem top down, contoh dari atasan bagi bawahannya. Dengan demikian, bupati dan walikota yang juga selama ini juga lebih sering meninggalkan rakyatnya harus mulai berubah menjadi panutan dengan contoh konkret bagi seluruh bawahannya. |
|
|
|
|
||