Pengemis Atau Sindikat
27-07-2010 00:00
Harian Umum Tabengan,  

Belakangan ini, warga Kota Palangka Raya benar-benar dipusingkan dengan kehadiran sejumlah pengemis. Lebih-lebih pada malam hari, saat warga sedang menikmati makan malam di pusat kuliner Jl Yos Sudarso, Kota Palangka Raya.

Ibarat tak sempat bernapas,  silih berganti para pengemis masuk keluar warung tenda mendatangi warga yang sedang menyantap menu malamnya. Anehnya, kemunculan mereka seperti telah diatur.

Selang beberapa menit setelah pengemis yang satu masuk, lalu keluar dari warung tenda, biasanya pengemis lainnya datang menyusul secara bergantian dengan mempertontonkan mimik sedih.

Memang diakui, menjadi pengemis bukanlah pilihan, apalagi bagi mereka yang benar-benar cacat tubuh atau tak memiliki keterampilan. Tapi, dari seorang sumber di pusat kuliner itu ada dua hal yang unik di balik bisnis pengemis.

Pertama,  para pengemis tersebut justru tinggal di beberapa penginapan. Kedua, hasil yang diperolehnya, terutama yang memang rajin bisa  mencapai Rp500 ribu per hari. Wah, lebih besar dari gaji seorang manajer dong.

Pemerintah Kota perlu menyikapi masalah ini dengan program penertiban, karena kuat dugaan masuknya para pengemis ini bukanlah dengan cara-cara alami, tapi disinyalir ada sindikatnya. Untuk itu, perlu digelar  razia sindikat pengemis jalanan.

Rasia diawali dengan langkah persuasif, misalnya sosialisasi dengan menyampaikan pengumuman kepada pengemis dan anak jalanan agar tidak beraksi di jalanan kota. Jika sosialisasi persuasif telah dilakukan tapi tak ada perubahan, Pemko bisa melakukan tindakan represif dengan penangkapan.

Operasi penertiban pengemis perlu dilakukan untuk menciptakan kota yang aman dan nyaman, terlebih bagi Palangka Raya yang berjuluk Kota Cantik. Sebab, jika dibiarkan bukan mustahil malah jumlah mereka akan terus bertambah, mengganggu kenyamanan kota.

Palangka Raya sebenarnya memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang penanganan gelandangan dan pengemis (Gepeng). Namun, Perda No. 16 tahun 2007 tentang Gepeng itu seakan tak berdaya, dianggap masih lemah. Pasalnya, Perda itu belum bisa memberikan efek jera kepada para pengemis maupun masyarakat yang memberinya.

Kelemahan Perda itu, terutama belum ada sanksi tegas terhadap pengemis. Ini yang menyebabkan pengemis tidak pernah khawatir untuk ditangkap. Selama ini, pengemis yang berhasil terjaring hanya dilakukan pembinaan oleh Dinas Sosial, kemudian dikembalikan ke daerah asalnya.

Hal ini juga menyebabkan orang yang sama selalu berpeluang untuk kembali ke daerah ini untuk mengemis. Jika Perda ini tidak direvisi, tidak menutup kemungkinan Kota Palangka Raya menjadi tempat tujuan “wisata” pengemis dari daerah lain.

Meskipun razia pengemis sudah dilakukan secara terprogram, kehadirannya akan menjadi beban anggaran. Sebab, Pemko harus melakukan pembinaan dan pemulangan para pengemis tersebut dengan dana Dinas Sosial.

Seorang pengemis yang sudah tertangkap lebih dari satu kali semestinya diberikan sanksi, berupa kurungan agar dapat memberikan efek jera. Selain itu, masyarakat juga diharapkan membantu usaha Dinas Sosial dalam memberantas pengemis atau gepeng, dengan cara tidak memberi uang kepada mereka.

Copyright Harian Umum Tabengan © 2010