Bangunan di TN Diperbolehkan
28-01-2012 00:00
Harian Umum Tabengan,  


PALANGKA RAYA

 

Peraturan Pemerintah (PP) No.28/2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam sebagai revisi PP No.68/1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, membolehkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendirikan bangunan berupa tower dan sejenisnya.

Tetapi, di dalam pembangunan tersebut, tetap menjaga lingkungan sekitar agar kelestarian sumber dayanya bisa tetap terjaga, baik sungai, hutan maupun lingkungan sekitar,” ungkap Kepala Taman Nasional (TN) Sebangau Haryadi, beberapa waktu lalu.

Ia mengungkapkan hal itu terkait dengan pembangunan tower saluran udara tegangan tinggi (SUTT) milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang terkena kawasan TN Sebangau, di daerah Kelurahan Habaring Hurung, Kecamatan Rakumpit, Palangka Raya.  “Pembangunan program pemerintah bisa saja dibangun di lokasi TN sesuai PP No.28/2011 dengan pola kerja sama, karena tujuanya untuk kepentingan pemerintah,” kata Haryadi.

Ia mencontohkan saat pihak PT. PLN ingin membangun SUTT di kawasan itu yang rencananya akan tembus sampai ke Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Dijelaskan, TN Sebangau termasuk salah satu habitat orangutan yang ada di Kalteng, termasuk habitat binatang dan tumbuhan lainnya. Untuk itu, bila ada pembangunan yang melewati kawasan tersebut, maka harus ada koordinasi dengan pihaknya, meski untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat.

“Segala bentuk pembangunan telebih dulu dilakukan pengkajian, apakah dapat mengganggu habitat yang ada di TN atau tidak. Tim pengkajian terdiri dari Dinas Kehutanan dan Balai Penelitian untuk memastikan tidak terjadi pengrusakan hutan,” katanya.adn

 


 

Copyright Harian Umum Tabengan © 2010