![]() |
|
|
||
|
||
|
||
Harian Umum Tabengan,
PALANGKA RAYA Proyek PLG masih terbengkalai, sementara Inpres No.2/2007 berakhir tahun depan. Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang pun terpaksa berpacu dengan waktu untuk mendesak pemerintah pusat, segera memperpanjang batas waktu pelaksanaan Inpres. Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang akan berjuang keras memperpanjang batas waktu pelaksanaan Inpres No.2/2007 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Revitalisasi Kawasan Pengembangan Lahan Gambut (PLG) di Kalteng yang akan berakhir tahun 2011. Jika eks proyek PLG sejuta hektar tersebut diabaikan, kondisi dunia akan berbahaya. Kalau tiba musim kemarau, lahan gambut seluas 1,4 juta hektar itu akan mengalami kekeringan. Kemudian terjadi lagi kebakaran, dan dunia akan mencap Negara ini perusak. Karena itu PLG tidak boleh ditelantarkan karena menyangkut komitmen Negara dengan Norwegia. “Kita siap melindungi kawasan gambut untuk masalah emisi, karbon, dan sebagainya,” kata Teras, usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Selasa (31/8). Sejak Inpres 2007 itu keluar, pemerintah pusat sampai saat ini baru mengucurkan dana rehabilitasi PLG kurang dari 10 persen (Rp900 miliar) dari rencana anggaran Rp11 triliun (bukan Rp9 triliun). Dana yang sudah dikucurkan itu, sifatnya hanya untuk pemeliharaan. Sementara itu, masa berlaku Inpres 2007 sudah akan berakhir tahun depan. Teras mengatakan, sumber dana terbanyak untuk proyek PLG dianggarkan dari Kementerian Pekerjaan Umum untuk pemeliharaan jalan, jembatan, dan irigasi yang sudah ada. Sebagian lagi dari Kementerian Pertanian berupa bibit, baik padi maupun ternak, namun tidak signifikan jika dilihat dari skema program yang disepakati. Pentingnya penyelamatan kawasan PLG, karena bukan hanya masalah Kalteng, tapi dunia. Hal inilah yang mendasari Pemerintah Kerajaan Belanda juga bersedia berpartisipasi membantu program rehabilitasi PLG itu. Demikian pentingnya proyek PLG sehingga George Soros, Penasihat Khusus Sekjen PBB Bidang Perubahan Iklim juga datang dan meninjau kawasan gambut di Kalteng. Selain itu, negara lain seperti Australia turut membantu dengan program Kalimantan Forest Climate Parthnernship (KFCP). “Itu kepedulian mereka. Nah, kalau negara-negara lain saja peduli dan negara kita juga sudah punya Inpres, masa ya kita biarkan. Saya senang Pak SBY (Soesilo Bambang Yudhoyono) sangat memperhatikan masalah lingkungan hidup,” ujar Teras. Menurut Teras, tidak jalannya komitmen pemerintah tersebut bukan terletak pada Presiden, tapi di tataran para Menteri (Kementerian). Dan, ini yang dilaporkannya supaya Menko Perekonomian mengoordinir para Menteri terkait. Teras telah melaporkan dan juga menjelaskan kesiapan Kalteng untuk melaksanakan PLG kepada Presiden SBY sekaligus meminta komitmen Pemerintah Pusat. Sebab, selama Inpres 2007 itu terbit, juga baru sekali dilaksanakan rapat dengan Menko Perekonomian yang ketika masih dijabat Boediono. “Sekarang kita jelaskan, anggaran ternyata cuma sekian persen. Kita juga sampaikan bahwa 2011 akan berakhir. Tentu jadi pertanyaan bagi kita sejauh mana komitmen dan pelaksanaan Inpres ini,” kata Teras. PLG merupakan sebuah monumen kegagalan Pemerintah RI karena tidak direncanakan dengan baik. Juga tidak dengan Amdal yang baik. Akibatnya, pengelolaannya juga tidak berjalan dengan baik. “Yang sangat menyedihkan, berdasarkan keputusan Presiden Habibi pada saat itu, proyek ini malah dihentikan, sehingga kawasan tersebut semakin telantar,” kata Teras. “Nah, sejak saya menjadi Gubernur, saya tidak ingin proyek ini menjadi proyek sejuta sengsara. Kemudian saya berjuang pada saat itu dan kita memperoleh Inpres”. Teras juga berjuang keras untuk memperoleh anggaran grand/hibah dari Pemerintah Kerajaan Belanda sekitar Rp20 miliar untuk membuat Master Plan PLG yang diharapkan menjadi acuan Inpres tersebut.
Terancam Sawit Terpisah, Tute Lelo, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kalteng memaparkan, masuknya sejumlah izin investor perkebunan kelapa sawit di lokasi eks PLG telah mengancam eksistensi revitalisasi pertanian di kawasan tersebut. Menurutnya, izin perkebunan sawit telah merambah hingga ke lahan warga transmigrasi, mengakibatkan sebagian besar pertanian tidak bisa dikembangkan. Lahan jadi tidak jelas dan terjadi ekspansi perkebunan sawit di areal yang sebelumnya ditentukan untuk pertanian. “Warga transmigrasi tidak bisa mengembangkan pertanian karena lahan yang diserobot perkebunan sawit tidak jelas legalitasnya. Dan ini juga mengakibatkan belum selesainya Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng,” kata Tute, kemarin. Pengembangan revitalisasi pertanian di eks PLG, kata Tute, sampai saat ini terkendala minimnya kucuran dana dari pemerintah pusat. Padahal, revitalisasi pertanian itu merupakan salah satu progran dalam Inpres No.2/2007. Permasalahan RTRWP yang belum selesai juga membuat Pemerintah Pusat takut mengucurkan dana dalam jumlah besar karena tanpa legalitas lahan. Masalahan pengembangan pertanian di lahan gambut itu akan bisa diselesaikan apabila RTRWP Kalteng tuntas. Sebab, status lahan menjadi jelas, ada legalitasnya, dan perkebunan sawit tidak lagi bisa sembarang menyerobot. Revitalisasi pertanian di lahan gambut bertujuan meningkatkan produksi pertanian melalui intensifikasi, optimalisasi, dan diversifikasi sistem pertanian rakyat, perbaikan infrastruktur, pengelolaan lahan, air, dan pengembangan lahan baru secara terbatas. Berdasarkan rekomendasi dalam master plan (rencana induk), revitalisasi pertanian dilakukan pada zona kawasan penyangga budidaya terbatas seluas 353.500ha dan zona kawasan budidaya 295.500ha. Sedangkan revitalisasi pertanian dilakukan dengan cara meningkatkan produktivitas pertanian (hasil per satuan luas) melalui penyediaan fasilitas dan infrastruktur pertanian, pemantapan dan perluasan pelayanan penelitian dan penyuluhan pertanian, serta membuka akses modal dan pemasaran hasil pertanian. Tindakan prioritas yang dilakukan di antaranya, pengadaan dan pembaharuan infrastruktur dan fasilitas pertanian (jaringan primer, sekunder, tertier, kwarter, dan tata air mikro), peningkatan dan pemantapan sistem penyuluhan, penggunaan benih unggul dan berkualitas, peningkatan akses modal dan pasar, peningkatan kapasitas pengolahan hasil panen, reorientasi penelitian pertanian menuju penelitian lahan tanam (on-farm), serta pembukaan dan pengelolaan lahan tanpa bakar. Selain itu, tambah Tute, juga dilakukan peningkatan pengelolaan lahan dan air melalui perencanaan ulang (review design) terhadap lahan lokasi eks transmigrasi berdasarkan topografi, hidrologi, dan kesesuaian lahan. str/ris |
|
|
|
|
||