![]() |
|
|
||
|
||
|
||
Harian Umum Tabengan,
Melihat pesawat capung lepas landas atau mendarat di Sungai Kahayan, hal biasa di Kota Palangka Raya. Tapi, tahukah, apa sebenarnya misi utama pesawat mengapung di air itu ada di Kalteng? Berapa tarif dan ke mana rute penerbangan yang dilayani?
Pesawat capung itu adalah milik Yayasan Mission Aviation Fellowship (MAF) atau Persekutuan Misi Penerbangan. MAF merupakan sebuah organisasi swasta internasional yang bergerak di bidang penerbangan misi keagamaan, social, dan kemanusiaan yang bersifat nonkomersial. MAF terbentuk di California, Amerika Serikat, tahun 1945, didirikan sekelompok pilot tempur Perang Dunia II. MAF mulai beroperasi di Meksiko pada akhir tahun 1945, kemudian tersebar ke-22 negara di seluruh dunia. Di Kalteng sendiri, MAF mulai beroperasi sejak November 1995, setelah memperoleh rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Kalteng melalui surat No.452/417/Binsos, tertanggal 10 Mei 1994. Saat ini MAF sudah memiliki lebih 100 unit pesawat terbang, dan lebih kurang 200 staf terdiri pilot, mekanik, dan administrator, bertujuan khusus membantu pekerjaan Tuhan di daerah-daerah yang sulit terjangkau oleh kendaraan lain atau penerbangan. Agus Dragerhil SPt, Kepala Kantor Yayasan MAF Palangka Raya saat dijumpai Tabengan di kantornya, Selasa (31/8), menerangkan, petugas MAF yang ada di Palangka Raya sekarang berjumlah 10 orang, terdiri lima karyawan, tiga satpam, plus dua orang pilot, Steven Mark dan Persenaire. Kedua pilot ini mengoperasikan masing-masing satu pesawat capung, karena jumlahnya di Palangka Raya memang ada dua. Semua karyawan MAF berasal dari daerah lokal Kalteng. Rata-rata pendidikan mereka hanya tamatan SMA, ditambah satu orang Sarjana Pertanian dengan gaji di atas rata-rata Upah Minimum Regional (UMR) Kalteng. Menurut Agus, sumber gaji karyawan dan pilot berasal dari bantuan para sponsor gereja, keluarga, dan teman-teman yang ada di California Amerika Serikat yang peduli terhadap kemanusiaan. Kalau dihitung dari segi biaya, harga diberlakukan kepada masyarakat yang memakai pesawat capung hampir tidak mencukupi biaya operasional, terutama untuk membiayai bahan bakar pesawat. Selama ini untuk menutupi operasional bersumber dari bantuan luar negeri. Keberadaan dan peranan MAF di Indonesia secara resmi diakui oleh pemerintah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Depertemen Perhubungan RI Nomor: SKEP/310/XII/1999, dengan Izin Operasi Penerbangan yang meliputi Papua, Kalbar, Kaltim, dan Kalteng. MAF juga digolongkan General Aviatio (bukan niaga) yang diakui oleh Pemerintah RI sebagai organisasi swasta internasional berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 359/KMK.01/1989, tertanggal 14 April 1989. Tugas-tugas MAF ialah membantu usaha-usaha kemanusiaan di lapangan sosial, pendidikan, kesehatan dan penanggulangan bencana alam, kelaparan, maupun wabah penyakit. “Saat ini, jalur penerbangan MAF atau pesawat capung yang masih beroperasi di Kalteng melayani tujuan penerbangan ke Tumbang Naan, Tumbang Kunyi, Puruk Cahu, dan Kuala Kurun untuk kemanusiaan,” papar Agus. Mengenai tarif, disesuaikan dengan jarak tempuh, misalnya ke Tumbang Naan, Kabupaten Murung Raya sebesar Rp625 ribu, Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas Rp100 ribu, Tumbang Kunyi dan Puruk Cahu Kabupaten Mura Rp550 ribu. ded |
|
|
|
|
||