![]() |
|
|
|||||||
|
|||||||
|
|||||||
|
Harian Umum Tabengan,
PALANGKA RAYA Selama ini, para pencari kerja (pencaker) di Kota Palangka Raya masih terfokus menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Padahal, banyak pekerjaan lain yang memberikan penghasilan relatif lebih besar. Kondisi ini diakui Kepala Seksi Informasi Permasalahan Kerja (Kasi IPK) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Palangka Raya Elly Parmiwati, Rabu (29/7). Elly mengatakan, hal ini dibuktikan dengan banyaknya mengajukan pembuatan dan perpanjangan kartu kuning saat ada penerimaan PNS. Jika sudah ada penerimaan, pasti terjadi penumpukan berkas. “Dalam sehari berkas yang masuk bisa mencapai 200-300, sedangkan hari biasa hanya 10-20 berkas. Pada saat itu kerepotan dan harus menambah staf,” kata Elly. Disnakertrans sebenarnya sudah berupaya meminimalisir para pencaker ataupun pengangguran. Pencaker sering dihubungi ketika ada lowongan di suatu perusahaan. Ini karena ada beberapa perusahaan yang selalu memberitahukan ke Disnakertran soal kebutuhan tenaga kerja. Namun yang membingungkan, para pencaker lebih banyak menolak dan masih ragu-ragu untuk bekerja di sektor swasta. “Banyak yang butuh pekerjaan tapi rela menganggur untuk menunggu penerimaan PNS. Saat ini ada perusahaan asuransi membutuhkan tenaga kerja, tapi belum ada yang mau,” kata Kasi IPK ini. Pengajuan kartu kuning sejak awal Januari hingga akhir Juni sekitar 1.327 berkas. Jumlah ini menurun drastis bila dibandingkan tahun sebelumnya, karena adanya peraturan baru, di mana masa berlakunya hingga dua tahun. Namun, kartu kuning tersebut harus diperbaharui tiap enam bulan sekali. Jika tidak, diberikan tanda kalau belum memerpanjang. Tujuannya, untuk melihat tingkat pencaker di Palangka Raya dibandingkan dengan data saat ini. Syaratnya membuat kartu kuning, mengisi formulir (kartu AK/2) yang diberikan petugas, fotokopi ijasah SD sampai pendidikan terakhir (satu lembar), pas foto 3x4 menggunakan pakaian hem, bukan kaos (dua lembar), dan bila ada fotokopi sertifikat kursus (satu lembar). Sementara, untuk memperpanjang kartu, cukup membawa kartu kuning asli atau fotokopi, KTP yang masih berlaku satu lembar, dan pas foto 3x4 menggunakan pakaian hem dua lembar. jwm |
|
||||||
|
|
|||||||