Judul : Leges Seret 2 Tersangka
2010-07-30 07:27:03
Harian Umum Tabengan,  

PALANGKA RAYA

Kasus korupsi leges minuman keras (miras) yang sedang dalam proses penyidikan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng akan menyeret dua tersangka.

Kasus dugaan korupsi leges minuman keras (miras) saat ini sudah masuk proses penyidikan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng. Sedikitnya dua orang dipastikan menjadi tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp485 juta tersebut.

“Tersangka kasus leges di Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Palangka Raya sudah ditetapkan, minggu lalu. Saat ini, telah naik ke penyidikan di Kejati dengan tersangka yang telah ditetapkan yaitu para penanggung jawab di dinas tersebut,” kata Ponco Santoso, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalteng, Kamis (29/7), di ruang kerjanya. “Namun, tidak menutup kemungkinan tersangka lain akan bertambah”.

Ponco menambahkan, penyidikan terus dilakukan dengan meminta keterangan dari saksi untuk melengkapi alat bukti. Sehingga, apabila di kemudian hari ditemukan adanya pihak lain terlibat dalam kerugian negara tersebut, maka  dapat dijadikan tersangka baru.

“Penetapan hasil penyidikan, diperkirakan akan selesai sekitar satu bulan ke depan, mengingat saat ini kami terus melakukan pemeriksaan saksi secara kontinyu. Setelah semuanya kelar, langsung dinaikkan menjadi tuntutan,” terang Ponco.

Kasus penyimpangan dana leges miras sebesar Rp485 juta di DPKAD yang penyidikannya ditangani Satuan Reskrim Polres Palangka Raya, JUGA akan diserahkan ke Kejati Kalteng dalam waktu dekat.

“Sesuai petunjuk, hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Banjarmasin sudah didapat. Sekarang sudah kita persiapkan, mungkin awal Agustus ini berkasnya sudah diserahkan ke Kejaksaan,” kata AKP Yuspandi Usman SIK, Kasat Reskrim Polres Palangka Raya, kepada Tabengan, kemarin.

Kasus penyimpangan dana leges miras merupakan satu dari tujuh obyek  penyimpangan yang terjadi di Pemko Palangka Raya. Namun, yang ditangani pihak kepolisian hanya masalah dana leges, sedangkan enam kasus lainnya ditangani Kejati Kalteng, dan baru mulai tahap penyidikan.

 

Bebas Beredar

Meskipun leges miras belum dicetak, namun peredaran miras di Kota Cantik ini sepertinya bebas tanpa hambatan. Pemerintah Kota (Pemko) dan DPRD tidak berbuat apa-apa.

Maryono, Wakil Walikota Palangka Raya, usai mengikuti penanaman pohon di sekitar perkantoran Walikota, kemarin, mengatakan, lelang label miras sudah dilaksanakan. Namun, ia kurang mengetahui secara persis apa telah mulai dicetak, karena DPKAD hingga kini belum menyampaikan laporan.

Menurut Maryono, bila belum dicetak dan miras masih beredar, berarti ada pengingkaran janji oleh distributor miras, sebab ada kesepakatan antara Pemko dan distributor untuk tidak mengedarkan miras sampai label dicetak.

“Saat memimpin rapat tentang peredaran miras, dinyatakan stok lebel miras sudah tidak ada lagi, karena telah habis digunakan. Tapi, kita akan coba kaji apakah miras masih beredar,” kata Maryono.

Haris M Magat, Sekretaris DPKAD membenarkan lelang label miras sudah dilaksanakan, namun perusahaan yang ditunjuk belum mencetaknya. Surat perintah kerja (SPK) belum dapat dicetak dan diberikan CV Berkat Ananda selaku pelaksana pengadaan label miras, karena Inspektorat Kota melakukan pemeriksaan khusus terhadap proyek ini.

“Bingung juga kenapa harus ada pemeriksaan khusus, seolah-olah pengadaan label ini sangat krusial dan rawan. Padahal kita (DPKAD) sudah berupaya agar pencetakan label ini segera dimulai,” kata Haris.

Belum adanya surat resmi dari Inspektorat untuk melanjutkan proyek ini membuat DPKAD tak berani mengeluarkan SPK. Meskipun sudah ada pernyataan lisan dari Inspektorat agar proyek ini dilanjutkan, namun karena belum ada bukti tertulis, DPKAD tidak berani mengeluarkan SPK kepada perusahaan pelaksana.

“Kalau bukti otentik tidak ada, nanti DPKAD lagi yang disalahkan. Kita tidak ingin terus disalahkan, dan sekarang sedang berupaya memperbaiki citra buruk yang dilayangkan kepada DPKAD,” kata Haris.

Arbert Toembak, Ketua Kelompok IV Unit Pelayanan Barang dan Jasa (UPBJ) Pemko mengatakan, lelang label miras sudah dilaksanakan, dan seluruh berkas pemenang telah diberikan ke DPKAD selaku penanggung jawab proyek. Karena, dinas tersebut yang berhak mengeluarkan SPK kepada CV Berkat Ananda sehingga tugas dan wewenang UPBJ telah selesai.

“Menurut saya, label miras belum dicetak karena sampai saat ini surat memulai kerja tidak ada tembusannya ke kami, karena prosedurnya memang harus ada. Apalagi, Inspektorat Kota melakukan pemeriksaan khusus terhadap pengadaan label ini,” kata Arbert.

Dijelaskan, pemenang lelang pengadaan label miras sudah ditetapkan 19 Mei 2010, CV Berkat Ananda. Sebenarnya ada 16 perusahaan yang mendaftar, namun yang mengajukan penawaran hanya sembilan perusahaan.  Penawaran diajukan tidak lebih dari Rp500 juta pagu anggaran yang disediakan, dan perkiraan pengadaan sekitar Rp350 juta.

Karena CV Berkat Ananda penawar terendah, berkisar Rp275 juta lebih, maka perusahaan tersebut ditetapkan sebagai pelaksana. Tapi, setelah dilakukan penetapan, ternyata salah satu perusahaan yang mengikuti, CV Kapeje mengajukan keberatan dan banding terhadap keputusan tersebut. Ini menyebabkan penyerahan berkas-berkas perusahaan pemenang dan terlaksananya lelang ke DPKAD sempat tertunda sekitar dua minggu. Tetapi banding yang diajukan CV Kapeje tidak memengaruhi penetapan pelaksana pencetakan label miras.

“Seperti itulah proses lelang label miras ini. Pelaksana proyek akan mencetak sekitar satu juta lembar,” kata Arbert.

Dikonfirmasi terpisah, Sriosako, Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya mengatakan, DPRD telah beberapa kali mendesak Pemko segera melakukan pelelangan dan mencetak label miras. Sebab, label miras ini menyangkut pendapatan asli daerah (PAD) Palangka Raya, dan perekonomian orang banyak, baik pekerja di distributor miras, agen, penjual, maupun masyarakat yang membutuhkan miras.

“Kalau sampai saat ini belum dicetak, bagaimana bisa target PAD dari miras bisa tercapai. Label ini harus segera dicetak,” tegas Sriosako.

 

Sidik 53 Perkara

Sementara itu, hingga Juli 2010, Kejaksaan se-Kalteng telah menangani 53 perkara korupsi yang masuk tahap penyidikan. Artinya, sejak memasuki awal tahun 2010, perkara korupsi yang telah ditangani Kejaksaan meningkat dari tahun lalu.

Beberapa perkara korupsi tersebut antara lain, kasus DAK-DR di sejumlah kabupaten, kasus non DAK-DR di Kotawaringin Timur, penyelewengan dana asuransi DPRD Barito Selatan, leges miras Kota Palangka Raya, dan kasus-kasus lainnya.

Ponco mengatakan, sejak periode tahun 2010, dari 53 perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Kalteng, 11 di antaranya naik tuntutan. Sementara penanganan tertinggi dipegang Kejati Kalteng dengan 18 perkara. Paling rendah adalah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau, hanya satu perkara korupsi yang telah masuk penyidikan, sedangkan perkara penyelidikan nihil.

“Kejari Palangka Raya sendiri ternyata termasuk urutan bawah, hanya menangani satu perkara yang sudah penyidikan, kemudian satu perkara masuk penyelidikan. Diikuti posisi yang sama Kejari Tamiang Layang dan Sukamara dengan satu perkara tuntutan dan satu penyelidikan,” terang Ponco.

Ditambahkan Ponco, dari seluruh Kejari di Kalteng, Kejari Nanga Bulik dan Kejari Kapuas menempati posisi tertinggi dalam menangani perkara korupsi. Ini terlihat dari jumlah data yang telah masuk ke Kejati. Selain itu, Kejari Kuala Kurun sudah ada enam perkara masuk tuntutan yang sebagian sekarang sedang berjalan sidangnya di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

“Hingga kini kita terus menyelesaikan perkara yang telah masuk penyidikan, agar dalam waktu paling lama satu bulan dapat dilimpahkan,” ujar Ponco.  adn/gie/dps/jwm

 

Total perkara korupsi ditangani Kejaksaan se-Kalteng 2010

No

Nama

Kejaksaan

Perkara Penyelidikan (Lid)

Perkara Penyidikan (Dik)

Perkara Tuntutan (Tut)

1.

Kejati Kalteng

-

18

-

2.

Kejari Palangka Raya

1

1

-

3.

Kejari Sampit

1

4

-

4.

Kejari Kapuas

3

5

-

5.

Kejari Pangkalan Bun

1

2

2

6.

Kejari Buntok

2

4

2

7.

Kejari Muara Teweh

2

1

-

8.

Kejari Pulang Pisau

-

1

-

9.

Kejari Murung Raya

1

3

-

10.

Kejari Tamiang Layang

1

1

1

11.

Kejari Kasongan

1

1

-

12.

Kejari Kuala Pembuang

4

3

-

13.

Kejari Kuala Kurun

1

1

6

14.

Kejari Sukamara

1

1

-

15.

Kejari Nanga Bulik

4

7

-

 

Jumlah

23

53

11

 

 

Copyright Harian Umum Tabengan © 2010