![]() |
|
|
|||||||
|
|||||||
|
|||||||
|
Harian Umum Tabengan,
PALANGKA RAYA Pelaksanaan Instruksi Presiden No 2 Tahun 2007 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Revitalisasi Kawasan Pengembangan Lahan Gambut di Kalimantan Tengah, yang direncanakan membutuhkan dana Rp9 triliun lebih terhambat. Pasalnya, hingga saat ini dana yang turun dari pemerintah pusat hanya sekitar 10 persen. Kepala Bappeda Kalteng Sahrin Daulay kepada Tabengan, Senin (30/8), mengatakan, selaku pihak yang bertugas mengoordinasikan pelaksanaan program tersebut, mengalami kesulitan untuk melaksanakan sesuai dengan Inpres tersebut. “Padahal secara teknis dan administrasi menyangkut tahapan-tahapan dari pelaksanaan Inpres tersebut, Kalteng sudah siap semuanya,” kata Sahrin. Dijelasakan, Kalteng sudah cukup berusaha untuk menyampaikan kepada pemerintah pusat mengenai program tersebut. Bahkan, Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang selaku penanggungjawab pelaksanaan program, secara terpadu di kawasan PLG tersebut sudah melakukan berbagai upaya. Termasuk baru-baru ini, Gubernur telah menyurati Menko Perekonomian selaku Ketua Pelaksanaan Program Inpres No. 2/2007 ini. Di samping itu, dalam beberapa kali Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrebangnas), Kalteng selalu mempertanyakan masalah ini langsung kepada kementerian teknis sebagaimana yang tercantum dalam Inpres. Bahkan, di hadapan beberapa anggota Komisi IX DPR RI, Gubernur pernah menyatakan, Inpres No 2 Tahun 2007 tidak dikoordinasikan dan disosialisasikan dengan baik, sehingga tidak dilaksanakan oleh menteri-menteri. Gubernur juga khawatir, jika tidak tersedia alokasi dana anggaran, maka Inpres No. 2 Tahun 2007 tidak akan dapat mencapai target penyelesaian sesuai waktu yang telah ditetapkan, pada 2011. Sayangnya, pemerintah pusat terkesan melemparkan permasalahan tersebut kepada kementerian terkait. “Jawaban pihak kementerian, mereka tidak ada dana di luar dana khusus,” keluh Sahrin. Berdasarkan Inpres No 2/2007, Presiden telah menginstruksikan kepada Menko Perekonomian, Menhut, Menteri PU, Menteri Pertanian, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Mendagri, Menkeu, Men-LH. Kemudian Menristek, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Gubernur Kalteng, Walikota Palangka Raya, dan Bupati Kapuas, untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya dalam rangka pelaksanaan percepatan rehabilitasi dan revitalisasi kawasan Pengembangan Lahan Gambut (PLG) di Kalteng. Dengan minimnya dana yang dicairkan tersebut, kata Sahrin, tidak ada yang bisa dilakukan untuk mempercepat rehabilitasi dan revitalisasi kawasan eks PLG tersebut. “Untung saja berkat kepiawaian Pak Gubernur, Pemerintahan Kerajaan Belanda memberikan bantuan hibah untuk membuat Master Plan PLG. Dengan demikian, kita sedikit terbantu,” kata Sahrin. Secara resmi, upaya yang dilakukan Pemrpov Kalteng sudah maksimal, tinggal sekarang menunggu keseriusan dan komitmen pemerintah pusat terkait pelaksanaan Inpres No.2/2007 ini.str
|
|
||||||
|
|
|||||||