Judul : PT LIM Tak Pernah Lapor Tenaga Asing
2010-08-31
Harian Umum Tabengan,  

PALANGKA RAYA

Diam-diam, puluhan tenaga kerja asing (TKA) dipekerjakan secara ilegal oleh PT LIM yang bergerak dalam pertambangan bijih besi. Selain tidak pernah dilaporkan, keberadaan mereka diduga kuat dilindungi oleh oknum Imigrasi Kotim.

PT Longfair Iron Mining (LIM) di Kotim diduga telah melanggar UU Ketenagakerjaan dengan tidak melaporkan keberadaan 56 orang tenaga kerja asing (TKA) kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).

PT LIM yang beroperasi di Desa Tumbang Sepayang, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), selain tidak pernah melaporkan keberadaan 56 orang TKA, masa berlaku Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) tenaga asing itu juga sudah habis.

Jahidin Siringo-ringo, staf Bidang Penempatan Tenaga Kerja di Disnakertrans Kalteng mengaku, PT LIM tidak pernah melaporkan keberadaan TKA maupun kelengkapan surat Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA)  di perusahaan tambang bijih besi tersebut kepada Disnakertrans Kotim maupun Kalteng.

“Ada dua kemungkinan, pertama pernah dilaporkan kepada pihak Disnakertrans Kotim, tetapi belum diteruskan ke sini. Kedua, sama sekali tak pernah melaporkannya,” ujar Jahidin, kepada Tabengan, Senin (30/8), yang berjanji akan coba menelusuri informasi ini.

Disnakertrans Kalteng seharusnya mengetahui keadaan maupun jumlah TKA yang bekerja di masing-masing perusahaan di daerah ini. Namun berkaitan dengan TKA di PTLIM itu, pihak Disnakertrans Kalteng sama sekali belum mendapatkan laporan dari dinas kabupaten.

Terpisah, Krimiati, Kepala Bidang Pengawasan Tenaga Kerja di Disnakertrans Kalteng menyebutkan, setelah era otonomi daerah, penanganan dan pengawasan TKA memang lebih pada tanggung jawab kabupaten. Pengawasan provinsi berfungsi jika areal operasional perusahaan terletak di dua atau lebih kabupaten dalam wilayah Kalteng.

Sebelumnya, Wendy Soewarno, Ketua Tim Investigasi LSM Nusantara Corruption Watch (NCW), menginformasikan bahwa PT LIM memiliki 38 orang TKA yang didatangkan langsung dari Hongkong.

Menurut UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 45, ayat 1 (a,b) setiap satu orang TKA yang memiliki keahlian tertentu harus didampingi oleh satu orang Tenaga Pendamping (TP) dari daerah sekitar. Tapi, ketentuan itu tidak dipatuhi PT LIM. Padahal fungsi TP sangat  strategis untuk alih teknologi dan pengetahuan.

Bukti terbaru yang diperoleh Tabengan dari Wendy menunjukkan TKA ilegal di PT LIM itu sudah berlangsung per Juli 2010. Jumlahnya bukan 38 orang, tapi sudah bertambah sampai 56 orang. Semua TKA itu berasal dari Republik Rakyat Cina (RRC), lengkap dengan data kota asal mereka, nomor paspor, perizinan kelengkapan bekerja, dan jabatan mereka di PT LIM.

Perizinan kelengkapan bekerja TKA itu terdiri dari Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dan Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) dari kepolisian, Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS) dari Disdukcapil, dan Izin Kerja Tenaga Asing (IKTA).

Keberadaan TKA ilegal itu diduga dilindungi oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sampit Tenta Pradjasa dengan bukti menerima gratifikasi setiap bulan sebesar Rp10 juta. Tapi, Tenta dengan tegas membantah. Tapi bantahan Tenta, ternyata berlawanan dengan bukti yang dibeberkan Wendy.

Wendy memperlihatkan slip transfer uang senilai Rp10 juta yang dibayarkan oleh seorang kurir dari PT LIM berinisial S antara Maret dan Mei 2010 melalui rekening atas nama Tenta dengan nomor 6910166962 di Bank BCA Sampit.

Uang senilai Rp10 juta itu sebagai bagian dari pengurusan KITAS para TKA yang sudah berakhir masa berlakunya, sehingga dibutuhkan bantuan Tenta untuk memalsukan masa berlakunya.

Sebelumnya, Tenta mengaku telah mengetahui beredarnya slip setoran tersebut. Namun, ia membantah keras dirinya menerima suap dari perusahaan pertambangan di Kotim itu. “Tidak benar itu, slip itu bisa saja dari kolega saya,” tegas Tenta di Sampit, kala itu.

Menurut Tenta,  yang lebih membingungkan, pada fotokopi slip setoran tidak tercantum nama pengirim uang siluman tersebut. “Terus terang, saya sebenarnya ada usaha kecil-kecilan di luar kedinasan,” ujarnya tanpa merinci jenis usaha yang dimaksud. cps/c-dis

Copyright Harian Umum Tabengan © 2010