![]() |
|
|
|||||||
|
|||||||
|
|||||||
|
Harian Umum Tabengan,
PALANGKA RAYA Akhir-akhir ini, konflik perbatasan yang dipicu keberadaan perkebunan besar swasta (PBS) kelapa sawit di Kabupaten Barito Kuala (Kalsel) dan Kapuas (Kalteng)kembali mencuat. Agar tidak meluas, masing-masing pihak diminta menghentikan semua aktivitasnya di perbatasan atau status quo. Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang mengatakan, rencana tata ruang wilayah provinsi (RTRWP) sudah dalam proses sehingga ke depan dapat diketahui titik koordinat setiap daerah. “Makanya, saya minta pihak-pihak tertentu maupun yang terkait di perbatasan, status quo dulu,” kata Teras, di Palangka Raya, Selasa (31/8). Status quo yang dimaksudkan Teras, masing-masing pihak, baik perusahaan maupun masyarakat sekitar tidak melakukan aktivitas di daerah sengketa. Khusus untuk perusahaan, Teras minta menahan diri untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. “Jangan sampai ada kesan pencaplokan, apalagi bagi pengusaha, mereka berkebun di sana bukan sehari dua hari,” katanya. Teras telah minta Pemerintah Kabupaten Kapuas selalu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Pemkab Barito Kuala (Batola). Sebab masalah perbatasan itu timbul hanya disebabkan komunikasi dan koordinasi. Sebelumnya, Lenny I Simon, Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Umum Setdaprov Kalteng menyebutkan, masalah batas wilayah antara Kalteng dan Kalsel bukan akibat ketidakjelasan tata batas, melainkan karena di lokasi yang diributkan belum ada patok batas antara (PBA). Sebenarnya dasar hukum tata batas Kalteng-Kalsel sudah ada. Dari pinggir laut hingga batas di Batola sudah dipasang 60 pilar (patok). “Tinggal menunggu keputusan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” kata Lenny di ruang kerjanya, Sabtu (28/8). Karena jarak patok satu dengan yang lain sangat jauh, bahkan bisa puluhan kilometer, semestinya dibuat patok PBA. Dan, ini yang belum ada untuk perbatasan Kalteng-Kalsel. Kemungkinan, hal ini juga yang dialami oleh warga di perbatasan kedua provinsi tersebut, sehingga tidak mengetahui secara persis di mana letak tata batas.
Masuk Kapuas Sementara itu, hasil investigasi tim Pemkab Kapuas yang diketuai Lesmiriadi, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, kemarin, areal perkebunan kelapa sawit PT Agri Bumi Sentosa (ABS) sudah masuk ke wilayah Kabupaten Kapuas. Tim yang terdiri dari unsur Pemkab, Kecamatan, Kelurahan, dan melibatkan masyarakat pemilik lahan yang bersengketa serta diikuti Tabengan, mendapati, saat membuka lahan, PT ABS tak berkoordinasi dengan pihak desa di perbatasan, seperti Handil Puntik, Haur, Nyamuk, dan Malang Sari. Menurut Lesmiriadi, meskipun wilayah administrasinya masuk Batola, sebelum membuka lahan, pihak perusahan tetap harus berkoordinasi dengan pihak desa di perbatasan tersebut, karena pemiliknya merupakan warga Kapuas.
Tim juga menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan PT ABS dengan membuat tabat atau tanggul pada saluran atau Handil Puntik yang dibuat Pemprov Kalteng pada 2007 sepanjang 3km. Kemudian, menimbun Handil Malang Sari sehingga hanya tersisa 3,5km dari sebelumnya 7km, yang dibangun tahun 2004. Akibatnya, masyarakat yang sebagian besar bertani mengalami gagal panen. Keasaman pada alur handil jadi meninggi karena adanya penyumbatan. Menurut Fattah, pengamat pengairan Kecamatan Kapuas Murung, pengerukan pada handil tersebut baru saja dilakukan pada 2007 lalu, dibiayai APBD Provinsi sebesar Rp5,6 miliar. Tindakan PT ABS ini jelas merugikan Kalteng. Elnada, Lurah Palingkau Baru mengatakan, kepemilikan tanah warga tersebut dilengkapi dengan berbagai surat, bahkan ada yang sudah bersertifikat. Sebab itu, pihak perusahaan harus segera menghentikan aktivitasnya sebelum permasalahan kepemilikan ini selesai. Kalau terjadi hal yang tidak diinginkan dan sampai warga berbuat anarkis, dirinya tidak bertanggung jawab, karena kepemilikan lahan-lahan yang telah dibuka oleh pihak ABS dan sebagian sudah tertanam kelapa sawit, secara hukum sah milik warga. Tapi Ujang, Perwakilan PT ABS beserta sejumlah Asisten Divisi membantah aktivitas perusahaannya masuk ke wilayah Kapuas, karena sudah sesuai dengan arahan lokasi dari Pemkab Batola. Bahkan menurutnya, dari sebagian lokasi yang terkena sudah diberi ganti rugi. Untuk itu, ia berharap Pemkab Kapuas melakukan koordinasi dengan Pemkab Batola. Ujang akan segera melaporkan hasil pertemuan itu kepada pihak perusahaan. “Karena mereka yang berhak memutuskan,” kata Ujang. Hasil pembicaraan antara Tim Pemkab Kapuas dengan perwakilan PT ABS disepakati, akan bersama-sama melakukan inventarisir terkait hak warga dan kepemilikan sah atas lahan-lahan yang dianggap masuk dalam areal perkebunan PT ABS. Saat dibincangi Tabengan, di lokasi, Lesmiriadi mengatakan, Pemkab Kapuas akan segera melayangkan surat atau Nota Protes kepada Pemkab Batola terkait dengan arahan lokasi kepada PT ABS. Sebenarnya antara Pemkab Kapuas dan Batola selama ini terjalin hubungan baik, apalagi saat melakukan pemetaan dan peninjauan pilar-pilar batas pada tahun 2008 lalu. Bahkan saat itu ada kelalaian dari pihak Batola dalam pemasangan pilar, dan mereka mengakuinya dan memindahkannya kembali ke tempat asal. str/c-yul
|
|
||||||
|
|
|||||||