![]() |
|
|
|||||||
|
|||||||
|
|||||||
|
Harian Umum Tabengan,
PALANGKA RAYA Sebanyak 23 perusahaan besar swasta (PBS) yang sudah mendapatkan izin di kawasan eks proyek lahan gambut (PLG) harus dievaluasi dan jika memungkinkan dicabut izinnya. “Beberapa waktu lalu saya mengirimkan surat kepada Bupati Kapuas, Pulang Pisau, dan Barito Selatan, untuk mereka kaji kembali dan mencabut izin perusahaan-perusahaan di eks PLG itu,” kata Teras menjawab pertanyaan Tabengan di Ruang Eka Hasundau, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (14/9). Dalam surat tersebut, Bupati diminta mengevaluasi perkebunan di kawasan eks PLG, termasuk kelayakan perizinannya. Semua perkebunan di lahan gambut dihentikan, dan apabila tidak memenuhi ketentuan, izin yang telah dikeluarkan diarahkan untuk dicabut. Berdasarkan catatan, kata Teras, di kawasan eks PLG ada 23 perusahaan perkebunan besar yang izinnya dikeluarkan oleh Bupati setempat. Sebab itu, kewenangan mencabut izinnya itu ada pada Bupati. Pertimbangan mencabut izin 23 perusahaan tersebut, di antaranya berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian menyangkut kelayakan dari lahan gambut untuk perkebunan. Di samping itu, terbentur Inpres No.2/2007 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Revitalisasi Kawasan Pengembangan Lahan Gambut di Kalimantan Tengah. Karena itu, para Bupati juga diminta meneliti izin yang sudah dikeluarkan tersebut apakah sudah sesuai dengan aturan. “Satu fakta hukum yang tidak bisa dipungkiri bahwa PLG itu masih kawasan hutan. Jadi, kalau ada perkebunan tentu harus mendapat izin pelepasan kawasan hutan (IPKH) dari Menteri Kehutanan,” kata Teras. Terkait beberapa perusahaan yang sudah operasional, menurut Teras, itu adalah risiko yang mesti berhadapan dengan masalah hukum. Sebab, ada kabupaten yang memberikan izin usaha perkebunan (IUP), tapi juga perintah bekerja. Meskipun tidak memberikan batas waktu, Teras tetap akan melaporkan keberadaan ke-23 perusahaan tersebut kepada Menhut. Teras tetap konsisten karena salah satu tujuan mengusulkan Inpres PLG adalah untuk rehabilitasi dan restorasi. Dikonfirmasi terpisah, Erman P Ranan, Kepala Dinas Perkebunan Kalteng mengakui, beberapa waktu lalu, Gubernur Kalteng memang telah mengirimkan surat kepada ketiga Bupati, terkait izin di kawasan PLG itu. “Hanya saja, sampai sekarang belum ada laporan dan tanggapan dari kabupaten,” kata Erman, di ruang kerjanya, kemarin. Erman mengakui, dari 23 perusahaan yang mengantongi izin tersebut hanya dua yang mempunyai IPKH dari Menhut, PT Graha Inti Jaya (GIJ) di Manusup Kapuas seluas 9.100ha dengan surat Kemenhut no. 155/Kpts-II/88 tanggal 12 Maret 1988 dan perkebunan besar karet PT Handil Hambie 6.950ha. Sementara itu, Nordin, Koordinator Save Our Borneo (SOB) menengarai total luas 23 perusahaan yang mengantongi izin di PLG adalah 360.860ha dengan rincian, di Kabupaten Kapuas 12 konsesi seluas 173.010ha, Pulpis 12 konsesi seluas 182.000ha, dan Barsel satu konsesi 5.850ha. “Di Barsel, hanya ada satu konsesi sawit, PT Globalindio Agung Lestari (GAL) dengan luas 5.850ha yang merupakan salah satu unit dari PT GAL di eks PLG Kapuas. PT GAL di Barsel ini juga tidak mempunyai IPKH,” kata Nordin. Kendatipun memiliki IPKH dari Menhut, PT GIJ di Manusup, Kapuas dengan luas pelepasan 9.100ha, luas lokasinya mencapai 12.100ha. “Diduga 3.000 hektar berada dalam kawasan hutan atau sangat dekat dengan bantaran Sungai Kapuas,” tegas Nordin. str Data Perkebunan di Eks PLG No Nama Perusahaan Luas (Ha) Status Kabupaten Kapuas 1 PT. Sampit Tani Sentosa 9.000 belum operasional 2 PT. Free El Green Power 17.500 belum operasional 3 Koperasi Sata Usaha Warga Jaya 2.500 belum operasional 4 PT. Hijau Pertiwi Indah Plantations 15.000 sudah tanam 5 PT. Sakti Mait Jaya Langit 10.000 sudah tanam 6 PT. Rezeki Alam Semesta Raya 20.000 sudah tanam 7 PT. Sapalar yasa Kartika 14.000 sudah tanam 8 PT. Graha Inti Jaya 12.100 sudah tanam 9 PT. Fajar Mas Indah Plantations 12.000 sudah tanam 10 PT. Kahayan Agro Lestari 20.000 sudah tanam 11 PT. Globalindo Agung Lestari 20.600 sudah tanam 12 PT. Dian Agro Mandiri 20.310 sudah tanam Total 173.010 Kabupaten Pulang Pisau 1 PT. Bahaur Era Sawit Tama 20.000 belum operasional 2 PT. Karya Luhur Sejati 16.000 belum operasional 3 PT. Bangun Cipta Mitra Perkasa 20.000 belum operasional 4 PT. Prima Unggul Perkasa 20.000 belum operasional 5 PT, Menara ATunggal Perkasa 20.000 belum operasional 6 PT. Sangkowong Sinta 20.000 belum operasional 7 PT. Handil Hambie 5.000 belum operasional 8 PT. Surya Mas Cipta Perkasa 20.000 sudah tanam 9 PT. Menteng Kencana Mas 16.000 inti/5.000 Plasma Sudah tanam 10 PT. Berkah Alam Fajar Mas 20.000 sudah tanam Total 182.000 Kabupaten Barito Selatan 1 PT. Globalindio Agung Lestari (Barsel) 5.850 Sudah Tanam Sumber: Dihimpun dari berbagai sumber oleh SOB Sebanyak 23 perusahaan besar swasta (PBS) yang sudah mendapatkan izin di kawasan eks proyek lahan gambut (PLG) harus dievaluasi dan jika memungkinkan dicabut izinnya. “Beberapa waktu lalu saya mengirimkan surat kepada Bupati Kapuas, Pulang Pisau, dan Barito Selatan, untuk mereka kaji kembali dan mencabut izin perusahaan-perusahaan di eks PLG itu,” kata Teras menjawab pertanyaan Tabengan di Ruang Eka Hasundau, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (14/9). Dalam surat tersebut, Bupati diminta mengevaluasi perkebunan di kawasan eks PLG, termasuk kelayakan perizinannya. Semua perkebunan di lahan gambut dihentikan, dan apabila tidak memenuhi ketentuan, izin yang telah dikeluarkan diarahkan untuk dicabut. Berdasarkan catatan, kata Teras, di kawasan eks PLG ada 23 perusahaan perkebunan besar yang izinnya dikeluarkan oleh Bupati setempat. Sebab itu, kewenangan mencabut izinnya itu ada pada Bupati. Pertimbangan mencabut izin 23 perusahaan tersebut, di antaranya berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian menyangkut kelayakan dari lahan gambut untuk perkebunan. Di samping itu, terbentur Inpres No.2/2007 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Revitalisasi Kawasan Pengembangan Lahan Gambut di Kalimantan Tengah. Karena itu, para Bupati juga diminta meneliti izin yang sudah dikeluarkan tersebut apakah sudah sesuai dengan aturan. “Satu fakta hukum yang tidak bisa dipungkiri bahwa PLG itu masih kawasan hutan. Jadi, kalau ada perkebunan tentu harus mendapat izin pelepasan kawasan hutan (IPKH) dari Menteri Kehutanan,” kata Teras. Terkait beberapa perusahaan yang sudah operasional, menurut Teras, itu adalah risiko yang mesti berhadapan dengan masalah hukum. Sebab, ada kabupaten yang memberikan izin usaha perkebunan (IUP), tapi juga perintah bekerja. Meskipun tidak memberikan batas waktu, Teras tetap akan melaporkan keberadaan ke-23 perusahaan tersebut kepada Menhut. Teras tetap konsisten karena salah satu tujuan mengusulkan Inpres PLG adalah untuk rehabilitasi dan restorasi. Dikonfirmasi terpisah, Erman P Ranan, Kepala Dinas Perkebunan Kalteng mengakui, beberapa waktu lalu, Gubernur Kalteng memang telah mengirimkan surat kepada ketiga Bupati, terkait izin di kawasan PLG itu. “Hanya saja, sampai sekarang belum ada laporan dan tanggapan dari kabupaten,” kata Erman, di ruang kerjanya, kemarin. Erman mengakui, dari 23 perusahaan yang mengantongi izin tersebut hanya dua yang mempunyai IPKH dari Menhut, PT Graha Inti Jaya (GIJ) di Manusup Kapuas seluas 9.100ha dengan surat Kemenhut no. 155/Kpts-II/88 tanggal 12 Maret 1988 dan perkebunan besar karet PT Handil Hambie 6.950ha. Sementara itu, Nordin, Koordinator Save Our Borneo (SOB) menengarai total luas 23 perusahaan yang mengantongi izin di PLG adalah 360.860ha dengan rincian, di Kabupaten Kapuas 12 konsesi seluas 173.010ha, Pulpis 12 konsesi seluas 182.000ha, dan Barsel satu konsesi 5.850ha. “Di Barsel, hanya ada satu konsesi sawit, PT Globalindio Agung Lestari (GAL) dengan luas 5.850ha yang merupakan salah satu unit dari PT GAL di eks PLG Kapuas. PT GAL di Barsel ini juga tidak mempunyai IPKH,” kata Nordin. Kendatipun memiliki IPKH dari Menhut, PT GIJ di Manusup, Kapuas dengan luas pelepasan 9.100ha, luas lokasinya mencapai 12.100ha. “Diduga 3.000 hektar berada dalam kawasan hutan atau sangat dekat dengan bantaran Sungai Kapuas,” tegas Nordin. str Data Perkebunan di Eks PLG No Nama Perusahaan Luas (Ha) Status Kabupaten Kapuas 1 PT. Sampit Tani Sentosa 9.000 belum operasional 2 PT. Free El Green Power 17.500 belum operasional 3 Koperasi Sata Usaha Warga Jaya 2.500 belum operasional 4 PT. Hijau Pertiwi Indah Plantations 15.000 sudah tanam 5 PT. Sakti Mait Jaya Langit 10.000 sudah tanam 6 PT. Rezeki Alam Semesta Raya 20.000 sudah tanam 7 PT. Sapalar yasa Kartika 14.000 sudah tanam 8 PT. Graha Inti Jaya 12.100 sudah tanam 9 PT. Fajar Mas Indah Plantations 12.000 sudah tanam 10 PT. Kahayan Agro Lestari 20.000 sudah tanam 11 PT. Globalindo Agung Lestari 20.600 sudah tanam 12 PT. Dian Agro Mandiri 20.310 sudah tanam Total 173.010 Kabupaten Pulang Pisau 1 PT. Bahaur Era Sawit Tama 20.000 belum operasional 2 PT. Karya Luhur Sejati 16.000 belum operasional 3 PT. Bangun Cipta Mitra Perkasa 20.000 belum operasional 4 PT. Prima Unggul Perkasa 20.000 belum operasional 5 PT, Menara ATunggal Perkasa 20.000 belum operasional 6 PT. Sangkowong Sinta 20.000 belum operasional 7 PT. Handil Hambie 5.000 belum operasional 8 PT. Surya Mas Cipta Perkasa 20.000 sudah tanam 9 PT. Menteng Kencana Mas 16.000 inti/5.000 Plasma Sudah tanam 10 PT. Berkah Alam Fajar Mas 20.000 sudah tanam Total 182.000 Kabupaten Barito Selatan 1 PT. Globalindio Agung Lestari (Barsel) 5.850 Sudah Tanam Sumber: Dihimpun dari berbagai sumber oleh SOB PALANGKA RAYA |
|
||||||
|
|
|||||||