![]() |
|
|
||
|
||
|
||
Harian Umum Tabengan,
PALANGKA RAYA Kalangan DPRD Kalteng menilai, jumlah peraturan daerah (perda) yang dihasilkan selama satu periode kepemimpinan tidak cukup menjadi barometer kinerja pemerintah daerah. Pasalnya, produk perda yang dihasilkan itu paling banyak hanya melaksanakan ketentuan peraundang-undangan yang lebih tinggi. Menurut Ketua Komisi A DPRD Kalteng Y Freddy Ering, kendatipun masa kepemimpinan Teras-Diran periode 2005-2010 telah menghasilkan 58 perda, namun pada umumnya lebih banyak terkait dengan pajak, retribusi, dan tata kerja organisasi. Seluruhnya perda itu merupakan inisiatif Pemprov Kalteng untuk membenahi aturan-aturan yang ada agar lebih sederhana, sehingga tidak menyulitkan pelayanan kepada masyarakat maupun dunia usaha dan dilakukan penuh hati-hati supaya tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Sebab, setiap pemerintah kabupaten/kota serta provinsi harus tunduk dengan peraturan perundang-undangan, keputusan presiden, keputusan menteri, serta keputusan pusat yang lebih tinggi, berdasarkan dengan kewenangan otonomi utamanya tentang organisasi dan tata kerja pemerintahan sesuai rujukan pusat. Misalnya, lanjut Freddy, Pemprov Kalteng baru saja mengusulkan tentang perubahan pajak dan retribusi untuk menyesuaikan dengan UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan demikian, harus dituangkan dalam perda agar lebih rinci dan spesifik, sehingga semula dari 7-8 produk hukum itu mengerucut menjadi satu perda. Lebih jauh, politikus PDI Perjuangan ini menegaskan, pihaknya kesulitan mengusulkan pembuatan perda insiatif, karena tidak dapat dibuat sembarangan, sebab harus mempertimbangkan/berbenturan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi. Karena itu, pihaknya pada periode 2005-2010 lalu, tidak pernah menghasilkan perda inisiatif. Pasalnya, pernah direncanakan pembuatan Perda tentang Pangkalan Kayu dan Tata Niaga Kayu, tapi itu tidak diperbolehkan oleh pemerintah pusat, sebab bertentangan dengan Keputusan Menteri (Kepmen). “Karena berbenturan dengan peraturan-perundangan yang lebih tinggi, pangkalan kayu dan tata niaga tapi macet di tengah jalan. Menurut pusat tidak boleh karena bertentangan dengan keputusan menteri, padahal perda itu yang diharapkan masyarakat, tapi justru itu yang lebih banyak dibatalkan,” ujarnya. Bahkan, sejumlah perda sejenis cukup banyak dari produk provinsi dan kabupaten yang dibatalkan. Oleh karena itu, cenderung sekarang perda inisiatif lebih banyak disusulkan dari pemda, sehingga lebih banyak berhubungan dengan pungutan, struktur, dan tata organisasi pemerintahan. Namun demikian, ke depan sesudah terbentuk Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kalteng, rencananya ingin mengusulkan sebuah raperda isisiatif tentang penanganan dan penanggulangan AIDS. Kendatipun perda itu tidak terkait dengan pemasukan daerah atau lebih banyak bersentuhan untuk kepentingan publik, akan tetapi keberadaan perda itu sangat dibutuhkan terutama terkait penanganan dan pencegahan penyakit mematikan tersebut, yang selama ini belum ada payung hukum di Kalteng.rjt |
|
|
|
|
||