Dishubkominfo-KPID Harus Benahi Izin Lalin Udara TV Kabel
28-08-2010 00:00
Harian Umum Tabengan,  

Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) dan Komisi Penyiaran Indonesia Dearah (KPID) Kalteng, disarankan tidak saling lempar tanggung jawab terkait izin lalu lintas udara yang digunakan TV Kabel yang beroperasi di wilayah ini.

Menurut anggota Komisi D DPRD Kalteng  Bambang Suryadi, kedua instansi ini harus mengatur kewenangan terminalisi untuk menetapkan klausal terhadap batas masing-masing lembaga. Berikut pemikiran Bambang yang disampaikan dalam sebuah wawancana dengan Tabengan, baru-baru ini.

 

Apa pandangan Anda melihat keberadaan TV Kabel?

Pada dasarnya, TV kabel adalah potensi yang perlu diarahkan agar memiliki pegangan atau landasan hukum yang jelas, bukan sesuatu illegal yang perlu untuk diberantas. Oleh karenanya, Dishupkominfo dan KPID perlu bekerja sama, agar keberadaan TV kabel di daerah ini tertib.

 

Apakah TV Kabel harus punya izin? 

TV Kabel, sebagai lembaga penyiaran berlangganan (LPB), termasuk radio harus mengurus izin penyiaran seperti diatur UU No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, kendatipun keberadaannya sangat dibutuhkan. Oleh karenanya, kedua lembaga tersebut dapat saling berkoordinasi untuk meng-counter tayangan yang diperkirakan melebihi tujuh ribu pelanggan TV kabel di Palangka Raya. Sebab, pada sebagian besar tayangan yang disuguhkan oleh TV berlanggaran ini, menyelipkan tayangan yang dapat merusak moral anak bangsa.

 

Siapa yang memiliki kewenangan untuk itu?

Kedua lembaga itu (Dishubkominfo dan KPID). Karena itu, kami juga mempertanyakan ke pihak mereka, siapa yang harus bertanggungjawab soal proses perizinan televisi berlangganan, karena di Kalteng saat ini sudah menjamur televisi berlangganan melalui kabel, yang disalurkan di antaranya Indovision, Telkomvision dan lainnya.

 

Artinya?

Semakin maraknya TV kabel membuat sebagian besar daerah di Kalteng masih blank spot, sebab televisi yang free to air (bebas mengudara) dari Jakarta, RCTI, SCTV, TV 7, Trans, Metro TV, TV One, Global, dan TVRI tidak bisa diterima di sebagian besar daerah, karena belum memiliki stasiun riley. Sehingga, masyarakat cenderung memilih televisi berlangganan. Selain penyedian konten acara banyak pilihan, juga proses tidak sulit.

Artinya, ketika masyarakat ingin mendapatkan televisi berlangganan sesuai pilihan, tersedia bebas di pasaran. Padahal, menurut sepengetahuan mereka, operator TV berlangganan harus memproses perizinannya hampir sama dengan TV swasta ditambah persyaratan lain seperti MoU (Memorandum of Understanding) dengan penyedia konten atau stasiun televisi lain.

 

Saran Anda untuk dua lembaga ini?

Ke depan, melihat kejadian tersebut, kami sangat berhadap antara Dishubkominfo dan KPID duduk satu meja untuk membicarakan hal-hal teknis terkait dengan izin lalu lintas udara. Sehingga, penyiaran yang dilakukan oleh TV kabel dan radio dapat dipantau secara cermat.  Hal ini dilakukan agar kekhawatirkan kami terhadap isi konten tayangan yang lepas sensor dari TV kabel bisa dipantau.rjt

 

Copyright Harian Umum Tabengan © 2010