Tanpa HGU Perusahaan Tetap Operasional
30-08-2010 00:00
Harian Umum Tabengan,  

PALANGKA RAYA

Meskipun belum mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU), perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah Kalteng masih dapat melanjutkan aktivitasnya. Asalkan, perusahaan tersebut benar-benar memproses kepengurusan HGU hingga tuntas.

Menurut Anggota Komisi B DPRD Kalteng Punding LH Bangkan, kecuali perusahaan itu tidak mengurusnya sama sekali, perlu ada tindakan dari pemerintah setempat.

“Mestinya perusahaan perkebunan tak boleh beroperasi hanya dengan mengantongi izin lokasi dan izin usaha perkebunan dari bupati setempat. Meskipun memang izin lokasi dan izin usaha perkebunan adalah hak perusahaan berusaha di sana, tapi itu bukan merupakan hak atas tanah,” kata Punding kepada Tabengan, Minggu (29/8).

Namun demikian, jika perusahaan perkebunan tersebut benar-benar memiliki niat berinvestasi dengan baik dan sesuai aturan di wilayah itu, mereka bisa saja operasional sambil menunggu proses pengurusan HGU.

Lebih jauh Punding mengatakan, dalam izin usaha perkebunan menyebutkan, perusahaan setidaknya sudah harus mengusahakan sesuatu di lahan tersebut, meskipun belum mendapatkan HGU dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Apalagi, proses terbitnya memakan waktu cukup lama, bahkan bisa bertahun-tahun. Ini berbeda dengan proses mendapatkan izin usaha perkebunan.

Mantan wakil ketua DPRD Kapuas ini menegaskan, dalam penerbitan izin lokasi dan izin usaha perkebunan, Bupati juga menyertakan pertimbangan dari BPN di daerah. Artinya, jika bicara soal perusahaan yang belum mendapatkan HGU tetapi sudah beroperasi, kemungkinan di wilayah Kalteng masih banyak perusahaan perkebunan yang ilegal.

Kemudian, yang mesti diketahui untuk mendapatkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan, perusahaan perkebunan mendapatkannya dari bupati yang telah mempertimbangkan masukan dari BPN dan pada izin usaha perkebunan terdapat klausul tentang keharusan melakukan aktivitas terlebih dulu di lahan yang diusahakan.

 

Perhatikan CSR

Lebih jauh, politisi Partai Demokrat ini menjelaskan, perusahaan perkebunan wajib melakukan pembinaan lingkungan melalui program corporate social responsibility (CSR). Program itu untuk memberdayakan masyarakat sekitar sesuai dengan aturan hukum yang mengatur pembinaan lingkungan di sekitar perusahaan, yakni UU Pokok Agraria 1960. Intinya, setiap hak yang melekat pada tanah tidak mutlak, namun berfungsi sosial.

Namun saat ini, menurut Punding, UU tersebut belum maksimal dijalankan oleh perusahaan perkebunan. Seharusnya, perusahaan perkebunan menerapkan sistem untuk membantu ekonomi warga. Perusahaan membina warga mulai dari pembibitan sampai tanaman berproduksi. Setelah itu, buah hasil produksi mereka jual lagi ke perusahaan yang membinan mereka.

Selanjutnya, perusahaan bekerja sama dengan warga setempat dengan melakukan sistim plasma atau perkebunan inti rakyat (PIR), perusahaan bisa melakukan binaan dengan mengangkat potensi ekonomi lain yang ada di desa.rjt


 

 

Copyright Harian Umum Tabengan © 2010