BOS Belum Jamin Siswa Bebas Pungutan
30-08-2010 00:00
Harian Umum Tabengan,  

PALANGKA RAYA

Bantuan operasional sekolah (BOS) dinilai masih belum bisa menjamin siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) di daerah-daerah bebas dari segala biaya dan pungutan, terutama di daerah pedalaman Kalteng.

Anggota Komisi C DPRD Kalteng Jimin menilai hal ini cukup mengherankan. “BOS itu belum menjamin sekolah-sekolah terbebas dari pungutan. Kenyataannya siswa masih dikenakan biaya ini dan itu, baik untuk pembelian buku paket hingga honor guru ekstrakurikuler, khususnya di daerah pedalaman,” kata Jimin kepada Tabengan, Minggu (29/8).

Jimin mengatakan, seharusnya Bos yang dikucurkan Pemerintah Pusat melalui APBN bisa menghapus segala bentuk tarikan di SD. Namun, kenyataannya siswa masih saja dikenakan biaya dengan alasan beragam.

Bentuk pungutan yang lazim dilakukan pihak sekolah seperti pungutan sukarela dengan besaran bervariasi, tergantung sekolah masing-masing, tetapi rata-rata di bawah Rp20 ribu.

Pihaknya berharap dana BOS bisa membantu meringankan beban orangtua siswa, terutama ketika menjelang ujian nasional yang biasanya membutuhkan anggaran cukup besar.

Lebih jauh, Politisi Partai Demokrat ini menjelaskan, BOS adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya non personalia bagi satuan pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar, atau bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar sembilan tahun yang bermutu.

Sasaran BOS juga untuk menggratiskan seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar dari beban biaya operasi sekolah, baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta, kecuali pada Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) dan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).

Lebih jauh, Jimin mengharapkan kepada kepala sekolah agar benar-benar memahami tujuan dan penyaluran dana BOS tersebut, jangan sampai terjadi penyimpangan yang dilakukan pihak sekolah, akibat kurangnya pemahaman sekolah terhadap kegunaan bantuan pemerintah tersebut.

Menurut Jimin, banyak sekolah yang tidak menggunakan dana BOS sesuai petunjuk dan aturan yang ditentukan. Ini tampak dari ditemukannya sekolah yang menggunakan dana BOS sebagai dana personal untuk gaji honorer guru, membangun fasilitas sekolah, dan biaya lainnya yang tidak termasuk dalam kegunaan anggaran BOS.rjt

 

 

Copyright Harian Umum Tabengan © 2010