Dewan Dukung Polda Usut Perusahaan Rugikan Negara
31-08-2010 00:00
Harian Umum Tabengan,  

PALANGKA RAYA

Kalangan anggota DPRD Kalteng mendukung langkah yang diambil Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng untuk mengusut tujuh perusahaan swasta nasional di provinsi ini yang diindikasikan telah merugikan negara ratusan miliar rupiah.

Anggota DPRD Kalteng asal daerah pemilihan (Dapil) IV (Bartim, Barsel, Barut dan Mura)  Achmad Syarpani mengatakan, pihaknya sangat mendukung pengsusutan perusahaan tersebut hingga tuntas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan pertambangan batu bara tahun anggaran 2006-2007 di Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Barut) dan pemegang kuasa pertambangan (KP) di Muara Teweh oleh BPK-RI Perwakilan Kalteng, terungkap terjadi dugaan penyimpangan dengan total Rp22,7 miliar lebih.

Dari laporan BPK itu disebutkan, diduga terjadi penyimpangan meliputi pencairan dana jaminan kesungguhan sebesar Rp2,5 miliar lebih tidak dipertanggungjawabkan, sehingga sulit untuk ditarik kembali apabila masa penambahan penambangan telah selesai dan akan menjadi preseden tidak baik bagi pemerintah aderah.

Selanjutnya, pendapatan royalti dari kuasa pertambangan (KP) batu bara tahun anggaran 2006-2007 kurang disetor ke kas negara sebesar Rp6,1 miliar lebih, yang terjadi karena Kadis Pertamben kurang optimal dalam melakukan pengawasan atas perhitungan dan pembayaran royalti.

Kemudian, penerimaan iuran tetap dari KP batu bara tahun anggaran 2006-2007 kurang disetor ke kas negera sebesar Rp4,7 miliar lebih, yang juga terjadi karena Kadis Pertambangan dan Energi kurang optimal dalam melakukan pengawasan atas perhitungan dan pembayaran iuran tetap.

Denda atas keterlambatan pembayaran iuran tetap belum dikenakan kepada KP, sehingga mengakibatkan kekurangan penerimaan negara sebesar Rp1,7 miliar lebih serta pemegang KP di wilayah Barut kurang membayar jaminan kesungguhan.

Ini berpotensi merugikan negara sebesar Rp7,4 miliar lebih, apabila pemegang KP pada akhirnya tidak dapat melanjutkan usaha penambangannya. Hal tersebut terjadi karena Kadis Pertamben lalai dalam melakukan penagihan jaminan kesungguhan dari pemegang KP tersebut.

Lebih jauh diutarakan anggota Komisi B ini, hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap izin KP ekploitasi yang arealnya berada di kawasan hutan produksi dan pemeriksaan fisik di lapangan yang dilakukan bersama oleh tim BPK, Distamben dan pihak pemegang izin KP.

Ditemukan lima KP eksploitasi yang telah beroperasi ternyata melakukan aktivitas penambangan di kawasan hutan yang belum mendapatkan izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan, yakni PT Batara Perkasa, PT Pada Idi, PT Permata Mulya Agung, PT Rizki Tambang Semesta, dan PT Borneo Bangun Banua.

Diberitakan sebelumnya, tujuh perusahaan swasta nasioanl di Kalteng diduga telah merugikan Negara sebesar Rp111,3 miliar dan 453 ribu dolar AS. Kerugian ditimbulkan dari dana reboisasi dan iuran hasil hutan. Laporan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Manajemen Hutan Semester I-2009 BPK di Kalteng.

Dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui, ada satu perusahaan yang melakukan kegiatan eksploitasi di kawasan hutan yang menyalahi ketentuan dan merugikan negara sebesar Rp 6.552.417.300 dan 258.125,53 dolar AS.

Pemberian izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) kepada satu perusahaan di Hutan Lindung S Lampeong yang melanggar undang-undang dan merugikan keuangan negara sebesar Rp83.419.539.050. Kemudian, ada dua perusahaan yang melakukan kegiatan eksploitasi tambang batu bara di kawasan hutan yang menyalahi aturan dan merugikan keuangan Negara sebesar Rp2.012.460.450 dan 79.278,75 dolar AS.

Selain itu, ada lagi tiga perusahaan yang melakukan pembangunan perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan melanggar ketentuan dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 19.344.350.521 dan 115.605,59 dolar AS.rjt

 

 

Copyright Harian Umum Tabengan © 2010