![]() |
|
|
||
|
||
|
||
Harian Umum Tabengan,
SAMPIT Pihak ahli waris pemilik sah tanah Bandara H Asan, Sampit merasa keberatan pihak TNI, khususnya dari Kodim 1015/Sampit, membersihkan dan menebang pohon di atas lahan mereka. Rusdi, cucu almarhum GM Saad, salah satu pewaris tanah seluas 80.000m persegi tersebut mengatakan, TNI tidak mempunyai hak beraktivitas apapun di atas tanah miliknya, termasuk menebang pohon maupun membersihkannya. Rusdi menilai aparat TNI tidak menghormati keberadaannya selaku pemilik sah tanah tersebut. “Semestinya TNI izin atau bertanya dulu kepada kami. Bukankah semua orang sudah tahu, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), kami adalah pemilik tanah tersebut,” ungkap Rusdi. Rusdi menduga keterlibatan TNI itu merupakan upaya pihak tertentu, bisa jadi Pemerintah Kabupaten, untuk membenturkan aparat dengan pihak ahli waris. Apabila TNI maju, pihak ahli waris akan menjadi takut dan akhirnya mundur. “Saya tegaskan, demi mempertahankan hak, kami para ahli waris tidak pernah gentar berhadapan dengan siapa pun. Segala risiko sudah siap kami tanggung,” kata Rusdi seraya. “Kami tidak akan pernah lelah berjuang mempertahankan tanahnya dan menuntut keadilan.” Rusdi mengimbau semua pihak, baik itu Pengelola Bandara, Pemkab Kotim, dan TNI agar menghormati hak orang lain. Pihaknya selaku pemilik sah tanah sudah cukup sabar menunggu sampai keluar putusan peninjauan kembali (PK). “Jika dihitung, sudah berapa banyak kerugian kami, baik itu moril maupun materi,” kata Rusdi. Ketika dikonfirmasi, pihak Pengelola Bandara H Asan, Sampit melalui Harianto, Kepala Seksi Keamanan dan Keselamatan Penerbangan mengaku tidak mengetahui pasti tentang dasar kegiatan TNI di sekitar areal bandara mereka. Harianto hanya menduga-duga, kegiatan itu mungkin kebijakan pimpinannya dengan pihak Pemda dan TNI, karena kondisi bandara memang perlu dibersihkan. “Karena bisa mengganggu keselamatan penerbangan,” terang Harianto. Upaya TNI membersihkan lahan itu diapresiasi Harianto karena kondisi Bandara memang sudah menuntut. Soal protes dari pihak ahli waris, itu bukan wewenang Bandara, tapi urusan Pemkab. Sengketa tanah Bandara H Asan, Sampit, sudah terjadi sejak belasan tahun lalu. Puncaknya setelah putusan MA No.55K/PDT/2001 tertanggal 7 November 2006 keluar dengang menetapkan pihak ahli waris almarhum GM Saad sebagai pemilik. Eksekusi pun dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sampit pada 7 Juni 2007. Merasa tak puas, penjual lahan Jalal (almarhum), melalui ahli warisnya didukung Pemkab Kotim, pada bulan yang sama, mengajukan Peninjauan Kkembali (PK) ke MA yang hingga sekarang belum ada keputusannya. c-dis |
|
|
|
|
||