![]() |
|
|
||
|
||
|
||
|
Harian Umum Tabengan,
MUARA TEWEH Dalam Surat Edaran, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Barito Utara (Barut) tentang ketetapan zakat tahun 1431 Hijriah terdapat hasil tambang barubara termasuk dalam penetapan zakat. Selain itu, Kemenag setempat juga menetapkan enam zakat lainnya, zakat fitrah, zakat maal, zakat hasil pertanian, dan perkebunan serta fidyah untuk tahun 1430 H. Ubaidillah Ahmad, Kepala Kantor Depag Barut, mengatakan ketetapan zakat tahun 1431 H ini berdasarkan hasil musyawarah di ruang rapat kerja Kemenag setempat pada 27 Agustus 2010 dengan unsur Pengadilan Agama, MUI, Muhamaddiah, NU, BAZ serta pemuka agama di Kabupaten Barut. Dijelaskan, zakat fitrah dengan beras sebanyak 2,5kg per jiwa, apabila diuangkan disesuaikan dengan jenis beras yang menjadi makanannya sehari-hari. Beras terbaik raja lele dan sejenisnya Rp30 ribu per jiwa, beras menengah (unus) dan sejenisnya Rp25 ribu per jiwa dan beras Dolog dan sejenisnya Rp15 ribu per jiwa. “Untuk zakat maal yang telah sampai haul (masa setahun), nisabnya (batas minimal) sebesar Rp30.600.000 dikali 2,5 persen Rp 765.000 (Pendapat DR Yusuf Qurdhawi, Buku Fiqh Zakat). dan Rp33.840.000 dikali 2,5 persen, Rp846.000 (Buku Pedoman Zakat Kementrian Agama RI),” kata Ubaidillah. Sedangkan untuk zakat emas apabila mencapai haul dan nisabnya (batas minimal) 94 gram dikali 2,5 persen,2,35 gram (Buku Pedoman Zakat, Kementrian Agama RI) dan 85gram dikali 2,5 persen,2,12,5 gram (Pendapat DR Yusuf Qurdhawi, Buku Fiqh Zakat), wajib mengeluarkan zakatnya pada waktu itu juga (tidak disyaratkan sampai satu tahun) zakatnya 2,5 persen. Zakat ini, menurut Ubaidillah, termasuk zakat hasil tambang seperti batu bara, batu belah, pasir atau galian C dan lain-lain nisabnya merujuk kepada hasil tambang emas. Sedangkan untuk hasil pertanian dan perkebunan seperti padi, karet dan lain-lainnya dikeluarkan zakatnya pada setiap kali panen zakatnya 10 persen bagi yang menggunakan pengairan tadah hujan dan 5 persen bagi yang menggunakan pengairan irigasi. Bagi yang tidak mengerjakan puasa dengan alasan yang telah menjadi ketetapan Syar’I, maka wajib membayar fidyah per hari sebanyak satu mud (0,625 gram) yang dinilai dengan uang adalah Rp 6500 sampai dengan Rp15 ribu. Ubaidillah menganjurkan kepada warga di daerah ini untuk bisa menyerahkan zakat fitrah dan zakat maalnya ke Badan Amil Zakat (BAZ) setempat. “Untuk ketetapan zakat ini berlaku untuk kota Muara Teweh dan sekitarnya, sedangkan untuk daerah lain di luar Barut disesuaikan dengan kondisi setempat,” kata Ubaidillah. c-mie
|
|
|
|
|
||