![]() |
|
|
||
|
||
|
||
|
Harian Umum Tabengan,
SAMPIT Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Juniardi mengakui tidak semua tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di PT Longfair Iron Mining (LIM) dilaporkan keberadaannya. TKA yang dilaporkan PT LIM ada 50 orang, namun berdasarkan informasi yang diterima Disnakertrans, jumlahnya malah lebih dari itu. Karena itu, beberapa waktu lalu, pihak PT LIM sudah disurati untuk segera melengkapi data-data TKA yang bekerja di perusahaan itu. “Namun belum ada balasan dari mereka (PT LIM), padahal ini wajib mereka lakukan,” terang Juniardi kepada Tabengan, di Sampit, Selasa (31/8). Ditegaskan Juniardi, perusahaan wajib melaporkan keberadaan TKA kepada Disnakertrans Kabupaten, terlebih perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) itu harus diproses. PT Longfair Iron Mining (LIM) di Desa Tumbang Sepayang, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim yang bergerak dalam pertambangan bijih besi diduga telah melanggar UU Ketenagakerjaan dengan tidak melaporkan keberadaan 56 orang TKA kepada Disnakertrans. Selain itu, masa berlaku Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) tenaga asing itu juga sudah habis. Jahidin Siringo-ringo, staf Bidang Penempatan Tenaga Kerja di Disnakertrans Kalteng mengaku, PT LIM tidak pernah melaporkan keberadaan TKA maupun kelengkapan surat IMTA kepada Disnakertrans Kotim maupun Kalteng. Keberadaan pekerja asing ini mendapat sorotan dari Jhon Krisli, Ketua DPRD Kotim. Menurut Jhon, institusi terkait, khususnya Imigrasi dan Disnakertrans dan aparat kepolisian harus bertindak tegas. “Harus tegas karena ini menyangkut wibawa Negara. Jika Tenaga Kerja Indonesia (TKI) kita di negara lain selalu diberi tindakan dan sanksi tegas, mengapa tidak berani berbuat demikian,” kata Jhon. “Kalau perlu mereka segera dideportasi”. c-dis |
|
|
|
|
||